JAYAPURA, papuasatu.com – Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Badan Pengembangan Bahasa melalui Balai Bahasa Papua yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendeklarasikan Gerakan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang diselenggarakan di Taman Imbi, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (19/7).
Kegiatan tersebut di buka dengan tarian Humbelo yang diperagakan oleh mahasiswa/si ISMI Papua. Usai peragaan tarian tersebut, kelompok paduan suara dari Sekolah Kristen Kalam Kudus Tampil untuk menghibur tamu undangan yang hadir.
Maryanto, M.Hum selaku Ketua Panitia kegiatan tersebut dalam laporanya mengatakan, ada tiga hal penting yang menjadi tujuan kegiatan tersebut dilaksanakannya deklarasi tersebut.
Pertama agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan identitas dan menguatkan bangsa dalam penggunaannya diruang publik.
“Ke dua, selain mengutamakan Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa pemersatu rakyat Indonesia, kitapun juga harus bertanggujawab melestarikan bahasa daerah agar tetap utuhnya bahasa negara diruang publik” tuturnya.
“Hal yang ketiga, agar dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk mernertibkan penggunaan bahasa asing diruang publik guna memajukan bahasa negara”, katanya.
Diakhir laporannya, Maryanto mengungkapkan mengapa Provinsi Papua dipilih untuk melaksanakan kegiatan ini adalah karena ” Papua merupakan separuh lebih dari Kebhinekaan Indonesia karena dari 646 bahasa daerah sebagai penunjuk adanya keberagaman bahasa, terdapat 372 bahasa ada di Tanah Papua” ungkap Maryanto.
Menurutnya, banyaknya bahasa daerah di Tanah Papua menjadi sebuah warisan budaya yang harus dilestarikan agar dapat mempersatukan Bangsa Indonesia yang memiliki banyak bahasa daerah dengan satu bahasa yaitu Bahasa Indonesia.
Maryanto-pun mengajak seluruh komponen masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk dapat menjaga bahasa negara agar dapat mempererat Kebhinekaan.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr Dadang Sunendar, M.Hum dalam sambutannya mengatakan Badan Bahasa memiliki balai atau kantor bahasa yang tesebar di tiga puluh provinsi di Tanah Air yang bertugas untuk melsetarikan dan menjaga bahasa daerah agar tidak hilang termakan bahasa asing.
Ia juga mengatakan bahwa Kantor atau Balai Bahasa Papua ini adalah rumah bagi seluruh masyarakat Papua baik itu pendatang maupun putra/putri asli Papua dan ia mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui dan membantu melestarikan bahasa untuk datang ke Balai Bahasa Papua.
Dadang, menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk meggelar suatu kegiatan tentang Pengendalian dan Pengutamaan Bahasa Negara.
Selain itu, Dadang juga mengkapkan bahwa bahasa negara atau Bahasa Indonesi telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang salah satu pasalnya menyebutkan, Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia beserta turunannya.
“Pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan itu memiliki arti bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang sangat kokoh yang dipergunakan untuk mempersatukan seluruh warga Indonesia yang berbeda-beda suku dan bahasa. Karena bahasa Indonesia adalah perekat bagi Bangsa Indonseia ” ungkapnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara kedua dari seluruh dunia yang memiliki banyak bahasa setelah negara tetangga, Papua New Guinea (PNG) dan bahasa paling banyak di Indonesia berada di Tanah Papua.
“Dari jumlah 646 bahasa daerah yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke ini tentunya belum selesai kita identifikasi dan kami yakin bahwa angka ini masih akan terus bertambah nantinya bisa meleibih angka 700 karena masih ada daerah-daerah yang belum kami telusuri karea keterbatasan waktu dan tenaga kami baru berhasil menghimpun dan mengidentifikasi 646 bahasa daerah. Seluruh bahasa daerah tersebut mendukung satu Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia. Jadi artinya, bahasa-bahasa daerah ini menjadi pendukung dan penguat bahasa persatuan, Bahasa Indonesia” Jelasnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa pengembangan Bahasa Indonesia tidak boleh mematikan bahasa-bahasa daerah tetapi untuk menjaga dan merawat bahasa daerah serta melestariakam seluruh bahasa daerah agar tak ada satu bahasa daerah yang punah.
“Kami pun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mau belajar dan menguasai bahasa asing. Karena kami, Badan Bahasa bukanlah polisi bahasa yang melarang pengunaan bahasa asing” tuturnya.
Dadang sempat juga menyindir beberapa iklan banner dan spanduk yang berada di sekitar Taman Imbi yang tidak menggunakan Bahasa Negara, karena menurutnya itu sama saja merusak Bahasa Indonesia yang telah mempersatukan seluh elemen masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Cobalah Dispenda ataupun dinas-dinas terkait yang mengurus perijinan iklan agar telaah kembali bahasa yang digunakan sebelum memberikan ijin untuk pemasangan iklan” tuturnya lagi.
“Bahasa Iklan itu bahasa yang dimodifikasi sehingga bahasa itu jadi tidak asli, yang nau dianggap keren, padaha sebenarnya tiddak. Kalau kita lebih suka dengan bahasa iklan itu sama saja dengan kita tidak bangga dengan Bahasa Negara kita Sendiri” Pungkasnya.
Sementara itu, Simeon Itlay yang merupakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik Pemerintah mendukung penuh deklarasi tersebut karena menurutnya dalam kurun aktu beberapa tahun ini penggunaan Bahasa Indonesia sudah tidak lagi diutamakan.
“Bahasa Indonesia yang meurpakan bahasa kebangsaan saat ini sudah terpinggirkan, padahal sejak diikrarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, kewajiban untuk mengunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sudah dimuat juga dalam UUD 1945 serta UU Nomor 24/2009,” ungkapnya.
Simeon pun mengingatkan, jika saat ini tidak ada gerakan untuk memulai penggunaan Bahasa Indonesia suatu hari nanti bahasa negara hanya akan hilang termakan bahasa asing.
“Semoga deklarasi penggunaan bahasa negara di Papua akan menampakkan kembali wajah ke-Indonesiaan melalui bahasa negara, tidak hanya di Bumi Cenderawasih, tetapi juga di seluruh pelosok negeri,” tutupnya.