
MANOKWARI, PapuaSatu.com – A (27tahun), seorang pedagang yang di duga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun facebooknya atasnama Aldy Yangterlupakan ditangkap kepolisian Polres Manokwari, Minggu (13/05/2018) malam.
Kapolres Manokwari, AKBP. Adam Erwindi mengatakan, yang bersangkutan (A) ini ditangkap karena di duga telah melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun facebooknya.
“Malam itu, kami dihebohkan dengan adanya berita di dunia maya bahwa ada sesorang yang tinggal di manokwari membuat komentar yang mengakibatkan kegaduhan di dumay terkait dengan ujaran kebencian yang mengatakan “bunuh semua salah satu dari suku atau ras yang kebetulan tinggal di manokwari,”ujar Kapolres Adam kepada PapuaSatu.com, Senin (14/05/2018).
Kemudian lanjut Kapolres, atas dasar atau pernyataan tersebut dirinya memerintahkan anggota untuk mencari tahu. Tak lama kemudian sekitar pukul 23.59 WIT yang bersangkutan (A) ini berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polres untuk ambil keterangan.
“Kami peroleh informasi bahwa pelaku ini memang tinggal di manokwari sebagai pedagang. Kemudian dia (A) ini dulu pernah bekerja dengan salah satu majikannya yang kebetulan adalah orang China. Dan pelaku ini mengaku pernah sakit hati sehingga dia (pekaku) merantau kesini dan menurutnya pada saat menonton video pengeboman13 Mei itu ada orang-orang china yang berlarian dan dia berfikir bahwa itu terjadi di negera lain sehingga dia (pelaku) ini mengeluarkan komentara seperti itu,”kata Kapolres Adam.
Setelah dipasangnya status tersebut, terang Kapolres, pelaku membuka kembali facebooknya dan melihat di status tersebut sudah banyak yang marah. Kemudian, dia (pelaku) itu berusaha mengahapus statusnya. Namun, sudah diviralkan statusnya itu.
“Atas kejadian tersebut yang bersangkutan (pelaku) sudah diambil keterangan dan dia (pelaku) mengakui kesalah. Tapi tetap diproses sebagai wujud pertanggungjawaban perbuatannya,”sebutnya.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan dirianya menyarakan kepada masyarakat manokwari agar tida terprofokasi dan hati-hati dalam membuat status di sosmed atau berkomentar dan bila ada hal-hal yang terjadi langsung dilaporkan ke pihak polres manokwari.
“Ini nomor pengaduan 082238669991 dan 082238640004. Jadi untuk pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. kami tetap proses menggunakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukum 6 tahun penjara,”tandas Kapolres Adam. [free]










