
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua terkesan tidak mau transparan menyampaikan hasil audit BPKP terhadap proyek pembangunan terminal kabupaten Nabire kepada masyarakat umum.
Padahal dalam proyek pembangunan terminal type B Kabupaten Nabire tahun 2016 ini, BPKP melakukan audit atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda dan menemukan kerugian Negara Rp. 1,7 Miliar.
Hasil penyidikan itu mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya selaku penggunan anggaran ditetapkan Ditreskrimsus Polda Papua sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan Djuli Mambaya sebagai tersangka pada hari Jum’at (18/5/2018) lalu, jurnalis PapuaSatu.com dua kali melakukan konfirmasi berita hasil audit pembgunan terminal Nabire ke kantor BPKP Perwakilan di wilayah pasir dua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura agar dalam pemberitaan itu berimbang (balance, red) namun kepala bagian, kepala bidang maupun pegawai staf BPKP satupun tidak mau memberikan keterangan.
Pada hari Selasa (22/5/2018) kembali mendatangi kantor BPKP untuk mengkonfirmasi berita terkait hasil audit proyek pembangunan terminal Nabire dengan kerugian Negera 1,7 Miliar, namun sekretaris kepala BPKP minta harus ada surat tugas dari media PapuaSatu.com untuk meminta hasil audit tersebut.
“Maaf kaka dari sekpri kepala BPKP minta harus ada surat tugas baru bisa di wawancara karena ini data resmi jadi harus kepala BPKP yang harus memberikan keterangan, tidak boleh kepala bidang, kebetulan sekarang kepala BPKP ada keluar kantor ke Kotaraja kaka,” kata petugas penerima tamu di lobi utama kantor BPKP, Selasa (22/5/2018).
Keesokan harinya, tepat Rabu (23/5/2018) Jurnalis PapuaSatu.com kembali ke kantor BPKP Perwakilan Papua dengan membawa surat tugas sesuai permintaan sekretaris Kepala BPKP, namun hasilnya tetap sama mereka tidak mau memberikan keterangan terkait hasil audit tersebut.
“Kaka minta maaf, dari sekpri bilang kaka tunggu nanti di telepon kalau sudah disetujui bapak kepala, tadi kaka sudah kasih nomor tlp to, jadi tunggu saja,” kata penerima tamu lagi.
Bahkan, ada salah satu staf yang saat itu berada di lobbi kantor BPKP menjelaskan bahwa tidak semua hasil audit disampaikan ke publik.
“Jadi begini ade wartawan, data hasil audit BPKP itu ada yang bisa di publish ada yang tidak. Mungkin hasil audit terminal nabire ini tidak bisa di publish ke masyarakat umum,” katanya.
Hingga berita ini terbitkan tidak telepon dari sekretaris Kepala BPKP Perwakilan terkait surat masuk meminta wawancara hasil audit proyek pembangunan terminal nabire.

Sebelumnya, anggota komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, ST meminta kepada penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua cek kembali kebenaran hasil audit BPK RI Perwakilan Papua denga kerugian Negara Rp. 169 juta atau BPKP Rp. 1,7 miliar.
“Ini masalah beda pendapat. Jadi saya harap pihak keamanan tidak di besar – besarkan tapi lihat dulu benar hasil audit BPKP? kemudian Panggil BPK dan BPKP sama – sama lihat benar temuan 1,7 Miliar berdasarakan hasil audit BPKP ini?,” kata Thomas Sondegau kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).
Kalau seperti ini, kata Thomas Sondegau, penetapan tersangka mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya juga tidak jelas. “Kita bisa bilang bahwa mantan kadishub tersangka atau tidak tersangka karena beda hasil audit,” ujarnya.
Politis Demokrat, Daerah Pemilihan Meepago menegaskan proyek pembangunan terminal type B sudah selesai dan hasil audit BPK Perwakilan Papua temuan kerugian Negara Rp. 169 juta sudah di kembalikan ke kas Negara. Kemudian ada laporan masyarakat sehingga diproses hukum kembali lagi.
“Pertanyaannya ini masyarakat siapa? Kita harus jaga jangan sampai ini terjadi, hanya pihak ketiga yang tidak mau bayar sehingga mereka pakai laporan dan sebagainya kita harus cari tahu. Ini tahun politik jadi hati – hati,” kata Thomas. [piet/loy]










