Di Unurumguay, Dua Penjual Miras Cap Tikus Diringkus

SENTANI, PapuaSatu.com – Personel piket regu II Polsek Unurumguay Kabupaten Jayapura, Sabtu (09/06/18) pukul 22.30 WIT malam berhasil menangkap dua oknum warga yang menjual Miras cap tikus.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Polisi bahwa ada yang menjual minuman keras di wilayah hukum tersebut

“Berbekal informasi tersebut personel piket tiba di rumah pelaku pertama berinisial EM (53) dan menemukan tiga botol air mineral ukuran sedang yang berisi miras jenis cap tikus, sehingga pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Unurumguay bersama barang bukti,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH.,S.IK.,MH.,M.SI melalui Kapolsek Unurumguay, dalam pers release yang diterima Papua Satu.com, Senin (11/6).

Berdasarkan pengakuan EM (53) bahwa barang tersebut milik pelaku lain berinisial MT (29) yang dititipkan, sehingga anggota kembali menuju rumah pelaku kedua MT (29).

Dari kedua pelaku, aparat berhasil mengamankan lagi tiga botol miras cap tikus yang belum sempat terjual.

“Sudah terjual dengan harga Rp 100 ribu/botol dan telah terjual sebanyak 5 botol, sehingga masih tersisa 3 botol,” ungkapnya.

Dikatakan, dari hasil introgasi, pelaku MT (29) mengakui bahwa barang miras cap tikus tersebut dibeli dari seseorang yang tinggal di Sentani, yang dibeli di mata jalan masuk areal perkebunan sawit Kampung Garusa, Distrik Unurum Guay.

P”elaku EM (53) mengaku menjual cap tikus perbotol seharga Rp. 100 ribu,” ujar Kapolsek Unurumguay. Sampai saat ini para pelaku masih di amankan di Polsek Unurumguay. [abe]