
SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Bandar Udara (Kabandara) Sentani, Antonius Widyo Praptono bersama tiga perwakilan pihak Airlines maskapai penerbangan mengklarifikasi pemberitaan kenaikan harga tiket tiga kali lipat di bandara sentani yang dimuat beberapa media online pada, 16 Juni 2018 lalu oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua.
“Kami datang ke sini untuk menemui Ombudsman RI Perwakilan Papua, untuk meminta bukti atas tuduhan menaikan harga tiket tiga kali lipat itu sekaligus memberikan klarifikasi,” ungkap Kabandara Antonius usai melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Jalan Raya Abepantai-Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (21/6/2018) siang.
Menurutnya, dari pihak Airlines tidak ada yang menaikan harga tiket melebihi batas atas yang ditentukan oleh Bandara Sentani. “Jadi kami datang karena pemuatan berita tidak sesuai kenyataan di lapangan yang disampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Papua,” jelasnya.
Pada pertemuannya, Antonius menyatakan bahwa pihak Ombudsman RI Perwakilan Papua belum bisa menyampaikan atau memberikan bukti tiket yang naik tiga kali lipat itu.
“Kalau benar apa yang mereka (Ombudsman) benar apa yang disampaikan dan memiliki bukti yang kuat maka kami tetap menindaklanjuti atau melakukan penindakan terhadap Airlines yang menaikan harga tiket hingga tiga kali lipat itu tapi kenyataanya kan tidak,” terangnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman belum bisa memberikan keterangan kepada harian ini dikarenakan pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Papua, Oliv Sabar Iwangging tidak ada ditempat bertepatan dengan hari libur. [tyi]










