
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tersangka penadah motor curian berinsial AH (22) berhasil diringkus Team Opsnal Polsek Abepura di Pos 7 Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Jumat (29/06/2018) sekitar pukul 14.00 WIT.
Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa AH diduga kuat sebagai penadah satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih DS 2020 RI milik Syaehul Fazrul Alamsyah Sidiq (22) yang hilang beberapa waktu lalu di Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kotamadya Jayapura.
Penangkapan AH, bermula saat team Opsnal menerima informasi dari Polsek Sentani Timur bahwa anggota Polsek Sentani timur mengamankan BB sepeda motor Yamaha X- Ride warna putih, bersama dengan seseorang yang membawa motor tersebut dengan identitas pengendara SPM berinisial GG (22) yang tinggal di Pos 7 Sentani.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Abepura bersama sama dengan anggota Polsek Sentani Timur mengamankan GG dan dibawa Polsek Abepura,” ungkapnya.
Setelah GG diamankan dan diinterogasi, diketahui bahwa motor itu dipinjam dari saudaranya AH yang beralamat di Pos 7 Sentani.
Anggota Opsnal Polsek Abepura pun langsung bergerak ke daerah Pos 7 Sentani dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AH.
Pada saat diamankan, AH sempat mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Batalyon 756 Wamena.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Pasi Intel Wamena dan selanjutnya datang perwakilan dari Batalyon 756 Wamena untuk memastikan apa betul pelaku adalah anggota.
Dari hasil interogasi kemudian diketahui pelaku bukan anggota TNI Batalyon 756 Wamena, tetapi hanya mengaku sebagai anggota.
Pelaku selanjutnya diamankan di Rutan Polsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pelanggaran Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.[yat]










