Timbun BBM 3,5 Ton, Polisi Amankan BY Beserta Barang Bukti

Caption : Barang bukti 3,5 Ton saat diamankan tim gabungan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jaypauta Selatan, Minggu (12/01/2020).
Caption : Barang bukti 3,5 Ton saat diamankan tim gabungan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jaypauta Selatan, Minggu (12/01/2020).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah sekian lama BY (25) warga Entrop menimbun Bahan Bakar Minta, akhirnya diciduk tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jayapura Selatan dibawah pimpinan Kapolsek Jayapura Selatan AKP. Yosias Pugu.

Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti 3,5 Ton BBM di jalan baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan, pada Minggu (12/01/2020). Pelaku BY saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “ Ya, kami amankan seorang pelaku karena menimbun BBM jenis solar tanpa ijin,”  ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BY diketahui hanya seorang sopir yang sehari-hari menimbun BBM di salah satu rumah pelaku utama. “Pelaku utama masih kami selidiki. Apabila sudah cukup bukti maka kami akan proses pelaku,” tegasnya.

Kapolresta menjelaskan, penangkapan BY berawal ketika  Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH bersama personil mencurigai salah satu rumah di belakang Timung Dewi, distrik Jayapura Selatan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di halaman rumah ditemukan banyak drum dan Tong yang berisikan BBM jenis solar sehingga Kapolsek langsung mengamankan lokasi penimbunan BBM tersebut,” ungkap Gustav.

Gustav menambahkan, barang bukti yang sudah diamankan baru 1 Ton, sementara 2,5 TON. “Malam ini juga akan disita dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya. [redaksi]