Polsek Abepura Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Abepura berhasil membekuk pelaku pencuriaan kendaraan bermotor berinisial FM (27), di Kampung Nafri Distrik Abepura Kota Jayapura, Kamis (16/1) lalu.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerard Duwith, S.IK, saat dikonfirmasi melalui Iptu Jetny Sohilait, SH, membenarkan bahwa telah berhasil membekuk pelaku  curanmor tersebut di Kampung Nafri Abepura.

“Ia benar pelaku curanmor sudah kami bekuk dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura, kini proses hukum selanjutnya sedang berjalan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di Abepura, Senin (20/1/2020) siang.

Ia menjelaskan kasus curanmor yang dilakukan pelaku bermula, Selasa (14/1) sekitar jam 01.30 wit, saksi meminjam 1 unit sepeda motor (merk) Honda Beat Pop warna biru dengan nomor polisi SIM 5868 RN dari korban dengan tujuan untuk menjemput istrinya di Perumahan Koramil Abepura Tanah Hitam Abepura.

Kemudian sekitar pukul 01.45 Wit, saksi memakirkan kendaraan sepeda motor (SPM) di pinggir jalan dalam keadaan mesin motor masih menyala, lalu saksi turun dari motor untuk pergi memanggil istrinya, tetapi sekitar pukul 02.00 Wit saat saksi kembali dengan tujuan mengambil motor teryata sepeda motor sudah hilang.

“Saksi kemudian mencari pelaku, karena merasa sudah menghilangkan motor korban, tetapi saat di cari tidak mendapatkan pelaku dan motor milik korban, sehingga saksi kemudian melaporkan kepada Polsek Abepura,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, langsung ditindaklanjut dan mendapat informasi bahwa pelaku bersama motor berada di Nafri, sehingga pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan tanpa barang bukti (BB) sepeda motor (SPM) yang dicuri oleh pelaku.

Sepeda motor (SPM) yang dicuri oleh pelaku disimpan di rumah tetangganya, tetapi sepeda motor (SPM) milik korban sudah tidak ada atau hilang. Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Opsnal Polsek Abepura ke tempat pelaku menyembunyikan motor teryata tidak ada motor tersebut.

“Kami langsung membawa korban ke Polsek Abepura, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.[nus]