Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua Setujui 7 Raperdasi/Perdasus Non APBD 2026

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, Ir. H. Junaedi Rahim, IAI, dalam laporan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada Sidang Paripurna DPR Papua, Jumat (09/01/2026).

Tujuh Raperdasi/Raperdasus yang disetujui meliputi, pertama, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua, kedua, Kepemudaan., Ketiga, Penyelenggaraan Cadangan Pangan., Keempat, Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kelima, Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus

Ke-enam, Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Ketujuh, Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Dalam laporannya, kata, Junaedi Rahim, Fraksi Keadilan Pembangunan memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terhadap Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah.

“Fraksi menegaskan bahwa RUED merupakan dokumen strategis yang harus menjamin ketersediaan energi yang andal, terjangkau, dan merata, serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan seperti tenaga air, surya, dan biomassa sesuai kondisi geografis Papua, “ujarnya.

Di samping itu, sambung Junaedi Rahim, Fraksi juga meminta penambahan pasal terkait larangan dan sanksi guna memperkuat implementasi kebijakan energi daerah.

Pada Raperdasi Kepemudaan, politisi PKS ini mengungkapkan bajwa, Fraksi menekankan pentingnya kebijakan yang afirmatif dan kontekstual bagi pemuda Papua, khususnya Orang Asli Papua, agar program kepemudaan tidak bersifat seremonial semata. Pemberdayaan pemuda diharapkan diarahkan pada peningkatan kualitas SDM, pelatihan keterampilan kerja, pengembangan kewirausahaan, serta ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Selain itu, Fraksi mengusulkan penambahan ketentuan pada Pasal 26 terkait persyaratan pembentukan organisasi kepemudaan, serta kewajiban pendaftaran organisasi kepemudaan yang legal pada induk organisasi kepemudaan, yakni KNPI, disertai pasal larangan dan sanksi.

Sementara itu, terhadap Raperdasi Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi menilai bahasa dan sastra daerah Papua merupakan identitas dan kekayaan budaya yang harus dilindungi secara serius. Fraksi menyoroti belum adanya bentuk perlindungan yang konkret dan meminta pengaturan yang jelas agar bahasa dan sastra daerah tidak tergerus kepentingan tertentu, termasuk dengan penambahan pasal larangan dan sanksi.

“Atas seluruh pandangan, jawaban gubernur, serta laporan Bapemperda, Fraksi Keadilan Pembangunan menyatakan menerima dan menyetujui seluruh Raperdasi dan Raperdasus tersebut untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua,” ujar Junaedi Rahim.

Menurut Fraksi, persetujuan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesinambungan pemerintahan dan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten demi kepentingan masyarakat Papua. [loy]