KPU Biak Numfor Sedang Memeriksa Berkas Kelengkapan Bakal Calon Legislatif

1183
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson Maryen
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson Maryen

BIAK, PapuaSatu.com – Setelah melakukan pendaftaran yang telah berlangsung pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 lalu, sampai saat ini para bakal calon legislatif masih menjalani proses kelengkapan data guna memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson Maryen mengatakan, berdasarkan perintah UU PKPU 5 Tahun 2018 tentang tahapan program jadwal pemilu legislatif, untuk tanggal 18 Juli 2018 adalah pemeriksaan administrasi berkas yang diserahkan oleh Partai Politik (Parpol).

Jumlah Parpol yang ada di Biak Numfor ada 16 Parpol, sama dengan jumlah Parpol di tingkat nasional.

Verifikasi data akan dilakukan sampai tanggal 21 juli 2018, dan KPU akan mengundang ketua Parpol terdapat kekurangan berkas untuk menyampaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh Parpol.

“Pada umumnya sudah hampir semua, cuma ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi seperti Surat keterangan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Jiwa Jayapura, itu salah satu dokumen yang belum diserahkan,” ujar Jackson saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (24/07/2018).

Dikatakan, surat keterangan terdaftar dalam DPT yang seharusnya dikeluarkan oleh KPU, dalam hal ini masih ada yang mengurus di instansi lain, dan tetap diwjibkan mengurus di KPU.

“Kami yang mempunyai data, dan kami juga yang punya dokumen terkait daftar pemilih dari seluruh masyarakat Biak,” tegasnya.

KPU akan mengadakan pleno guna penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 31 juli mendatang. Kemudian para calon legislatif yang telah memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Calon legislatif yang diajukan partai politik berjumlah 25 calon dari 16 partai politik sesuai dengan kuota kursi DPRD Kabupaten Biak Numfor.[vhie]