MANOKWARI, PapuSatu.com – SN alias Anto, salah seorang pengedar Narkotika jenis Shabu ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Papua Barat, di Kompleks Remu Selatan, Kota Sorong.
Kepala BNN Perwakilan Papua Barat, Brigjen Pol. Untung Subagyo mengatakan, penangkapan SN alias Anto ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari tim berantas.
“SN alias Anto ditangkap bersama barang bukti 25 bungkus atau paket yang di duga shabu , satu unit HP berwarna putih, uang senilai Rp. 2,5 juta, alat timbangan digital, dan 6 bungkus pelastik bening,”kata Subagyo kepada wartawan, di Kantor BNN Papua Barat, di Manokwari, Senin (24/09/2018).
Lanjutnya, dari sejumlah alat bukti tersebut yang menguatkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan (SN) sebagai tersangka dan untuk selanjutnya akan dikembangkan atau di dalami oleh penyidik.
“Yang jelas dalam pemeriksaan awal terduga SN alias Anto ini sudah mengakui dan terbukti perbuatannya. Maka dalam waktu dekat kita akan melayangkan SPDP ke Kejari Sorong,”sebut dia.
Sedangkan untuk penerapan pasal, Subagyo mnenyebutkan,SN alias Anto akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika. [free/loy]