JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub, red) untuk mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota menyelesaikan pembayaran sisa hak guru SMA dan SMK yang dialihkan dari Kabupaten / Kota ke Provinsi tapi belum direalisasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP MKP.,M.Si mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tidak tutup mata dan tetap memperhatikan apa yang menjadi hak para guru SMA/SMK dengan menertibkan Pergub.
“Memang kita ada menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018 untuk Pembayaran hak guru SMA/SMK diluar gaji ini kan dialihkan ke Provinsi. Diantaranya berupa uang lauk pauk dan kelebihan jam mengajar pada tahun 2018 ini, masih menjadi beban dari pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Sekda Hery Dosinaen, S.IP MKP kepada wartawan usai pertemuaan bersama perwakilan guru – guru SMA/SMK di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).
Menurut Sekda, ada Kabupaten/Kota yang sudah merealisasikan pembayaran sisa hak guru tapi ada juga Kabupaten/Kota yang belum merealisasikan sehingga akan ditindak lanjuti surat edaran nanti.
“Sambil menunggu Pergub kita akan terbitkan surat edaran dulu, yang isinya menginstruksikan pemda segera menuntaskan pembayaran hak guru itu, sehingga mulai tahun 2019, pembayaran hak guru tidak lagi tertunda-tunda seperti yang terjadi pada 2018 ini,” ujarnya.
Selain itu, kata Sekda, pengalokasian anggaran untuk membayar hak guru baru akan dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua pada 2019 mendatang.
“Kita membayar hak guru yang diakomodir dalam APBD selain gaji yang rutin terima, kita akan menganggarkan hak – hak lain sesuai aparatur sipil Negara lain di Provinsi Papua,” katanya.
Sekda Papua juga menghimbau kepada seluruh guru SMA/SMK se – Papua untuk tidak gelisah dan galau menanti pembayaran hak – hak mereka. “Tetap bersabar dan bekerja sebagaimana mestinya mendidik anak – anak Papua generasi muda kedepan untuk membangun Papua lebih baik,” jelas sekda. [piet]