
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura mengeluarkan surat himbauan dan seruan yang ditujukan kepada seluruh pasar di Kota Jayapura.
Lima poin yang dilontarkan dalam surat himbauan tersebut dipaparkan satu persatu oleh Kepala Disperindagkop Kota Jayapura, Robert L. N. Awi. Yang Pertama yaitu larangan menjual pinang ojek.
“Sekali lagi kami tidak melarang menjual pinang, kami hanya melarang menjual pinang ojek. Pinang ojek itu dalam satu tumpukan ada pinangnya ada sirih beserta kapur. Jadi begitu orang beli langsung dapat dikonsumsi. Itu yang kami larang,” paparnya.
Kemudian yang kedua yaitu larangan makan pinang di pasar, “Terserah mau makan pinang, mau ludah, tapi tidak di dalam pasar kami,” katanya.
Larangan yang ketiga yaitu melarang penggunaan kantong plastik karena kantong plastik tidak boleh lagi digunakan sesuai dengan instruksi resmi dari Wali Kota. “Ini sudah himbauan langsung dari pak Wali Kota untuk tidak menggunakan kantong plastik,” ucapnya.
Sementara itu, larangan yang keempat adalah semua pedagang di dalam pasar wajib gunakan alat timbang, takar dan ukur. “Kami sudah tidak berikan toleransi lagi bagi mereka yang tumpuk pinang. Tidak boleh lagi ditumpuk, harus kilogram atau ons, begitu juga dengan sirih dan kapur. Harga harus berdasarkan satuan ukuran yang jelas,” terangnya.
Dan yang terakhir, setiap pedagang wajib sediakan tempat sampah. “Selama ini pedagang tidak mempunyai tempat sampah. Maka kami himbau dan serukan mulai hari ini semua pedagang wajib punya tempat sampah,” tuturnya.
Instruksi yang diberikan masih merupakan tahapan himbauan dan seruan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar seluruh Kota Jayapura.
“Kemarin di pasar hamadi setelah penertiban kami sudah sosialisasikan, cukup ramai sorotan dari para pedagang contohnya mama-mama nereka datang ke kantor marah-marah karena salah paham menyalahkan kami karena telah melarang mereka berjualan pinang. Namun kami berikan pemahaman kepada mereka,”akunya.
Jadi Robert meminta para pedagang agar membaca dengan teliti surat himbauan dan tidak terprovokasi dari pihak manapun. [ayu]










