Kadis PU Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST saat menunjukan gambar bersama paslon Johsus yang beredar di media sosial. Foto: Ist/PapuaSatu.com
Djuli Mambaya : Gambar Itu Hoax dan Tidak Benar
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya menegaskan gambar yang beredar dirinya bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Johsua) itu hoax dan sangat tidak benar.
Dalam gambar tersebut, terlihat pria yang akrab disapa DJM ini memakai topi koboi, dan dibawahnya terpampang foto Paslon Johsua, serta bertuliskan “Yang lama sudah berlalu sesungguhnya yang baru sudah datang” “Solata”.
DJM membantah tidak pernah mengunggah foto, gambar bahkan mengedit foto dirinya bersama Paslon gubernur dan wakil gubernur, lalu mengunggahnya ke media sosial.
“Gambar ini jelas hoax, saya seorang ASN tidak mungkin terlibat politik praktis,” kata DJM, ketika di konfirmasi wartawan di Jayapura, Jumat (23/2/2018).
Dikatakan, larangan berpolitik bagi ASN sudah jelas ada dan apabila itu dilanggar pasti akan kena sanksi ringan, sedang hingga berat.
“Saya bisa kena pinalti kalau berpolitik, apalagi sampai mengedit gambar seperti itu. Jadi semua foto yang muncul di media sosial adalah tidak benar,” jelasnya.
Wakil Ketua IKT Provinsi Papua ini akan mendatangi Panwaslu dan Polda Papua, Sabtu (24/2/2018) guna melaporkan hal tersebut, dengan harapan bisa di telusuri dan di proses hukum karena sudah merugikan nama baik dan kedudukan.
“Ini pencemaran nama baik. Muda-mudahan orang yang membuat gambar itu segera diketahui dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas DJM.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP MKP menegaskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi Papua tidak boleh ikut politik praktis menjelang pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018 – 2023 pada bulan juni 2018 mendatang.
Ditegaskan, Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua tetap bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena berdampak pada karier dan masa depan ASN jika coba – coba ikut bermain politik praktis untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Papua periode 2018 – 2023 mendatang.
“Ya, pada intinya ASN tidak boleh berpolitik praktis itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang – undang yang berlaku,” tegas sekda kepada wartawan di Jayapura, Senin (20/2/2018).
Sekda juga menegaskan ASN yang suka bermain media social facebook, Instagram jangan suka mengupload foto pimpinan SKPD atau pejabat eselon II dan III bersama pasangan calon Gubernur yang sudah lama, namun upload seakan – akan foto baru.
“Ya, yang terpenting jangan ada politik praktis dan jangan sampai foto – foto yang lama bersama pasangan calon gubernur di upload ulang seakan – akan itu foto terkini, itu yang harus diperhatikan baik,” tegasnya lagi.
Dijelaskan, dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
“Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” jelasnya.
Ada tujuh larangan yang ditetapkan, yakni PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi bakal calon, mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto calon pememimpin daerah, foto bersama dengan bakal calon pemimpin daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, dan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. [Piet]