
SENTANI, PapuaSatu.com – Pada kesempatan menggelar pertemuan dengan masyarakat Kampung Ifar Besar, Jumat (3/9/21), Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si menegaskan, lahan yang sedang dalam proses pembangunan jalan alternatif mulai Telagaria hingga Yabaso sepanjang 8 kilometer masih menjadi hak masyarakat adat setempat.
Pada pertemuan yang digelar di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, tepat di seberang jalan gapura menuju pelabuhan yang juga sedang dibangun oleh kementerian PUPR, terungkap bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran dari pemerintah kepada masyarakat adat atas lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan tersebut.
Dan mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran lahan untuk jalan kabupaten tersebut, tidak tersedia anggaran di APBD Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Pemerintah Kabupaten Jayapua pun menyurat Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk membantu menyelesaikannya.
“Mungkin mereka perlu informasi dan penjelasan langsung. Karena selama ini mungkin ada komunikasi-komunikasi yang belum tepat,” ungkap Bupati Mathius saat ditemui wartawan usai pertemuan.
Dikatakan, bahwa jalur jalan tersebut dibuat Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk masyarakat setempat bisa lebih berkembang dari sisi perekokomian.
“Kawasan ini tidak boleh di jual, masyarakat bisa memiliki serta kita akan membantu pengurusan sertifikat dan lainnya,” jelas bupati.
Yang mana, lahan kiri dan kanan jalan di jalan utama secara umum sudah bukan milik masyarakat adat setempat.
Sehingga diharapkan hal itu tidak terjadi di kanan dan kiri jalan Telaga Ria-Yabaso.
“Karena ini ada di dalam kota, juga tempat ini sangat menarik. Oleh karena itu, sektor pariwisata ini bisa dikembangkan oleh masyarakat dan bisnis-bisnis lain yang biasa disini,” tambah Bupati Jayapura dua periode tersebut.
Ia pun menyampaikan harapannya kepada masyarakat adat setempat untuk mengijinkan penggunaan jalan tersebut untuk mengurai kemacetan di jalan utama bila terjadi selama pelaksanaan PON XX Papua 2021.
Termasuk pemanfaatan dermaga apung di kawasan tersebut untuk angkutan danau.
“Apalagi dua kapal dari pusat sudah datang, kami juga sudah punya kapal sendiri. Sehingga ada tiga kapal untuk membantu mengurai kalau terjadi penumpukan-penumpukan penumpang di sekitar sini. Kemudian dari Yoka ke Khalkote, juga dari sini ke Khalkote,” katanya.
Di kesempatan sama, mewakili masyarakat adat Kampung Ifar Besar, Fis Yoku mengaku menerima hasil keputusan dalam pertemuan tersebut. Karena pihak masyarakat adat tidak bisa memaksa pemerintah.
“Sikap dari warga Kampung Ifar Besar ini, kami tetap melakukan pemalangan. Karena tadi bapa bupati sendiri juga sudah sampaikan, bahwa lokasi jalan ini masih berstatus adat atau tanah masih berstatus adat sebelum dibayar pemerintah,” ungkapnya.[yat]










