SENTANI, PapuaSatu.com – Bhabinkamtibmas Bripka Fredik Bay Bersama Bripka Hardnan Duwiri mensosialisasikan berita Hoax dan Pungli kepada para pedagang Pasar Kampung Yansu Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura Bhabinkamtibmas, Minggu (25/3/2018).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Sosialsiasi Anti Hoax dan Pungli bagi para pedagang agar mereka menyadari perkembangan teknologi yang kini semakin canggih seperti, Hanphone Android dan Internet yang sudah bebas dipakai oleh semua kalangan.
“Jadi, anggota diseluruh jajaran Polda Papua melakukan sosialisasi agar mereka tidak mudah terhasut dengan isu-isu yang keluar dari Medsos dan berita-berita bohong, hingga membuat perpecahan diantara kita,” kata Kamal.
Iapun berharap agar masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah terpancing berita hoax, isu sara maupun ujaran kebencian dan sadar akan hukum sebab NKRI adalah Harga Mati.
Kamal menjelaskan, terkait saber pungli sudah ada aturannya yaitu UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kita sebagai masyarakat dalam mengurus suatu urusan atau masalah jangan memberikan sesuatu berupa uang ataupun benda demi memperlancar suatu urusan karena akan kena sanksi hukuman terhadap yang memberi dan menerima sama, semua akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku,” papar Kamal.
Pada kesempatan itu, salah satu para pedagang pasar menyampaikan bahwa apa yang disosialisasikan pihak kepolisian sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami merasa senang, dan akan menindaklanjuti itu agar kami masyarakat tidak mudah dibohongi,” ujarnya. [tyi/loy]