DPRD Kabupaten Jayapura Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 2019 Peroleh

Caption : Nampak Terlihat suasana saat jalannya Rapat Paripurna ll masa sidang lll, di Aula DPRD, Selasa (27/11/2018) siang. Foto : Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com
Caption : Nampak Terlihat suasana saat jalannya Rapat Paripurna ll masa sidang lll, di Aula DPRD, Selasa (27/11/2018) siang. Foto : Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com

SENTANI, PapuaSatu.com – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan laporan atas hasil analisis dan juga evaluasi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2019/ yang disampaikan langsung oleh Patrinus R. N. Sorontou selaku pelapor, pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III,  di Aula DPRD, Selasa (27/11/2018) siang.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan sejak bulan Oktober hingga November 2018 sudah waktunya pembahasan RAPBD, baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

” Jadi kalau berdasarkan ketentuan dari bulan Juli hingga Oktober, maka KUA-PPAS harus masuk ke DPR,” kata Korneles dalam sidang Paripurna.

Ia menuturkan DPRD Kabupaten Jayapura telah membahas KUA-PPAS dan telah paripurnakan, sedangkan untuk materi sidang masih diagendakan. “Jadwal sidang molor karena ada kegiatan pemerintah yang harus dilaksanakan,” ucap Korneles.

Hanya saja, menurut dia, dalam proses pembahasan sidang APBD tidak menggunakan pendekatan ilmu sulap.  “Artinya sidang APBD dibuka pagi lalu makan ditutup. Ini tidak ada cerita. Proses sidang harus sesuai dengan ketentuan  karena harus di secara mendalam atau ilmiah, sedangkan persidangan ini akan ditutup tanggal 30 November 2018 nanti,” ujarnya.

Korneles merasa khawatir apabila sidang molor dan melewati tanggal 30 November 2018 maka akan dikenakan sanksi dari Kemendagri. “Kita harus genjot dan kita harus pertahankan opini WTP dari hasil pemeriksaan BPK yang telah diterima oleh pemerintah daerah sebanyak empat kali berturut-turut itu. Jadi juga harus dipastikan tahun depan akan memperoleh Opini WDP,” ujarnya.

Koreneles meminta kepada pemerintah daerah dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Mathius Awoitauw/Giri Wijayantoro dan jajarannya untuk taat terhadap jadwal yang sudah ada sehingga sidang tidak molor dan tertunda.

“Kalau tertunda, ya maka kita harus berani menerima resiko berupa sanksi seperti pemotongan DAU, gaji pimpinan/anggota DPRD maupun Bupati tidak boleh dibayarkan selama enam bulan dan opini WTP yang telah diterima itu harus turun menjadi Opini WDP,” ungkapnya. [tyi]