SENTANI, PapuaSatu.com – Kepemilikan hak ulayat atas tanah dan laut sangat dibutuhkan dalam pengembangan pembangunan bagi masyarakat di kampung-kampung yang berada di seluruh wilayah Pemerintahan Kabupaten Jayapura, baik itu di Wilayah Pembangunan (WP) I, II, III dan IV.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E, M.Si menegaskan, pihaknya akan fokus terhadap pemetaan kewilayahan, sekaligus mendapatkan kejelasan hak ulayat atas tanah dan laut milik masyarakat.
“Kita ingin membangun dari pinggiran sesuai arahan pak Presiden. Tetapi, kendala kita selalu di masalah hak ulayat atas tanah dan laut. Untuk itu, dibutuhkan kejelasan kepemilikan hak ulayat berdasarkan kewilayahan guna pengembangan pembangunan,” ujar Bupati Mathius saat ditemui wartawan di Sentani, Rabu (10/10/2018) sore.
Penegasan Bupati Mathius tersebut untuk menanggapi persoalan kepemilikan hak ulayat. Apalagi Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak dulu telah membagi wilayahnya menjadi empat bagian wilayah pembangunan.
Pembagian itu dilakukan semata-mata hanya untuk mempermudah sekaligus untuk pemerataan pengembangan bagi masyarakat.
Walaupun telah terbagi dalam empat wilayah pembangunan, namum hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menemui kendala dalam mengembangkan pembangunan, hal tersebut di karenakan belum adanya kejelasan terhadap hak ulayat kepemilikan tanah dan laut.
Untuk itu, dirinya mengharapkan dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Jayapura, terutama masyarakat adat pemilik hak ulayat di setiap kampung dan distrik di empat wilayah pembangunan (WP), untuk bekerjasama dengan pemerintah mengatasi persoalan hak ulayat tersebut.
Lanjutnya, agar pembangunan yang berpihak kepada masyarkat dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, banyak pembangunan yang harusnya dinikmati masyarakat, namun terkadang dialihkan atau dibatalkan akibat tersandung masalah hak ulayat.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa semua tanah dan laut di Wilayah Kabupaten Jayapura ada hak kepemilikannya. Masyarakat adatlah pemilkinya. Sebab itu, perlu adanya dukungan semua pihak, terutama masyarakat adat untuk penentuan kepemilikan hak ulayat atas tanah-tanah dan laut di daerah ini,” pungkasnya.[tyi]