Sekwan DPRD Jayapura Bantahan Tuduhan Pangkas Dana Reses

2658

Caption Foto : Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. Sefried Depondoiye. (Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)

SENTANI, PapuaSatu.com Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. Sefried Depondoiye, membantah keras atas tuduhan  pemotongan dana reses sebesar Rp15 Juta setiap anggota DPRD setempat.

Sefried juga membantah tuduhan adanya permainan atau skenario penipuan yang dilakukan bersama beberapa stafnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura.

“Itu tidak benar, saya cuma mau kasi tau kalau dana reses ini hanya dipotong sebesar Rp5 juta, maka total keseluruhannya dana reses tahun 2018 ini diterima Rp25 juta dari sebelumnya Rp30 juta,” tegas Sefried  kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/4/2018) sore.

Persoalan pembagian dana reses bagi setiap  aggota DPRD kabupaten Jayapura yang dituduhkan itu, menurut Sefried hanya pembohongan publik.

“Dana reses ini memang sudah lama dipersoalkan pada saat pelaksanaan rapat tentang evaluasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD yang digelar di ruang Banmus Kantor DPRD Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Dalam rapat itu tiba-tiba berubah pembahasan menjadi rapat persiapan pelaksanaan kegiatan reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD. Dimana jadwal yang ditetapkan akan dimulai dari tanggal 20 April hingga 27 April 2018.

“Nah, disanalah mereka tanyakan kepada saya, Pak Sekwan, berapa dana reses yang harus kami terima. Saya langsung sampaikan bahwa sesuai dengan DPA yang ada berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

Sekwan Sefried menjelaskan, dana reses ini sudah sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017 ini dengan turunannya adalah peraturan daerah (Perda) yang juga disahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Sebab menurutnya, dalam PP telah mengatur bahwa untuk tunjangan reses sekitar Rp10 juta di include atau masuk di dalam gaji dewan, dan dianggap sebagai belanja tidak langsung dan tidak ada pertanggungjawaban yang awalnya diterima sebesar Rp 30 juta.

Sedangkan Rp 10 juta lainnya dianggap sebagai biaya penunjang kegiatan reses yang dikelola langsung oleh Sekretaris DPRD. “Dana diatur oleh staf DPRD kabupaten Jayapura,” katanya.

Untuk itu, aturan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 dengan turunannya Perda, maka pimpinan dan anggota tidak berhak memegang dana reses tersebut.

Sementara yang Rp5 juta itu dianggap sebagai perjalanan dinas dan wajib dipertanggungjawabkan oleh setiap pimpinan dan anggota DPRD.

Sefried pun membeberkan bahwa jumlah dana belanja langsung kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD untuk tahun 2018 menjadi berkurang karena kemampuan keuangan daerah berubah dari kategori tinggi menjadi kategori sedang.

“Jadi, tidak ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan besaran dana kegiatan reses secara jumlah dalam bentuk nominal, tetapi sangat tergantung kepada plafon dana yang tersedia serta kategori kemampuan keuangan daerah (KKD) untuk Kabupaten Jayapura dan itu mengacu pada draf plafon KUA/PPAS,” tuturnya.

Soal pernyataan Ketua DPRD, Edison Awoitauw untuk mengganti jabatan Sekwan, Sefried mengaku siap jika diganti.

“Saya sangat senang kalau diganti karena saya sudah capek bekerjasama dengan pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki kinerja baik serta tidak memahami aturan yang ada,” cetus dia.

Bagkan Sefried  mengaku siap jika BPK turun untuk  mengaudit proses keuangan yang dilakukan oleh  Sekwa maupun secretariat DPRD kabupaten Jayapura.

“Saya siap dan saya akan sampaikan semua terkait pertanggungjawaban-pertanggungjawaban yang tidak pernah disampaikan atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw menyebutkkan, tunjangan reses yang dipotong sebesar Rp 15 juta dari total yang harus diterima sebesar Rp 30 juta oleh Sekretariat Dewan telah dipotong oleh sekwan dan telah digeser ke pihak Eksekutif. [tyi/loy]