
SENTANI, PapuaSatu.com – Untuk memaparkan hasil analisis dan evaluasinya Badan Anggaran (Banggar) terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2021, DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II, di ruang rapat DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (10/9/21).
Salah satu poin pada laporannya yang dibacakan Rasino selaku pelapor, Banggar DPRD Kabupaten Jayapura mengharapkan agar perancangan dan penetapan rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang Perubahan APBD, T.A 2021 dapat melahirkan Perubahan APBD yang kredibel.
Selain itu, juga berharap agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran, yakni turunnya target pendapatan daerah dari sebesar Rp.1,248 triliun menjadi hanya sebesar Rp. 1,233, atau berkurang sebesar Rp. 14.90 atau 1,19%, Banggar DPRD merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Jayapura menguraikan factor-faktor pendukung dan pertimbangan yang digunakan.
“Banggar DPRD merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Jayapura menguraikan factor-faktor pendukung dan pertimbangan yang digunakan, sehingga masih optimis untuk menempuh kebijakan menetapkan target pendapatan daerah setelah perubahan,” lanjutnya.

Menanggapi laporan Banggar DPRD, Bupati Jayapura dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro pada Sidang Paripurna III mengungkapkan sejumlah faktor pendukung dan pertimbangan yang ditempuh terkait target pendapatan perubahan.
Diantaranya adalah potensi pendapatan dari natuan mineral dan logam atau galian C terhadap venue-venue PON, potensi Pajak Restoran dan Rumah makan yang diperkirakan akan meningkat pada event PON, penertiban SPJ uang makan minum sudah harus menggunakan struk belanja bukan menggunakan nota, dan melaksanakan kegiatan pemetaan potensi sumber daya ekonomi dan potensi Lainnya.
“Dan atas rekomendasi Banggar DPRD maka pemerintah akan lebih serius dan optimal dalam menggali PAD dengan memperbaiki data potensi dan melakukan pemetaan potensi PAD,” ungkap bupati.[yat]










