Wakil Walikota Sorong Nilai Pemberlakuan Tiga Perdirjampelkes Sesuai Kondisi Saat Ini

915
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan (Dirjampelkes) Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 5 mendapat respon beragam dari kalangan masyarakat.

Sebagaimana tanggapan dari Wakil Walikota Sorong, Pahimah Iskandar, yang menyatakan bahwa Perdirjampelkes yang diterbitkan baru-baru ini sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

“Karena bagaimanapun BPJS Kesehatan harus menjaga dan memastikan agar tetap sustain. Sekarang setiap masyarakat hanya membayar 25.000 sampai dengan 80.000 saja tetapi berapa jumlah peserta yang sakit, operasi dan kondisi yang bermacam-macam itu yang harus diantisipasi oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (07/08).

Sebagai Wakil Walikota, Pahimah pun menyatakan sangat setuju dengan peraturan tersebut, karena tidak ada pelayanan yang dikurangi atau dihilangkan terkait pemberlakuan peraturan tersebut.

Pahimah yang juga sekaligus sebagai pemilik RS Swasta di Kota Sorong menambahkan, bahwa selama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kurang lebih empat tahun ini tidak pernah ada masalah.

“Rumah sakit kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta JKN-KIS yang tentunya sesuai dengan kelengkapan sarana dan SDM kami,” jelas Pahimah.

Lebih lanjut Pahimah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada peserta JKN-KIS yang selama ini memanfaatkan pelayanan katarak, mata dan rehabilitasi medik agar tidak perlu resah dengan adanya tiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut.

“Ya karena peraturan ini bukan kehendak dari BPJS Kesehatan sendiri saja, tetapi juga sudah melibatkan beberapa pemangku kepentingan di pusat sehingga diterbitkanlah Perdirjampelkes tersebut untuk menata kembali agar penjaminan pelayanan BPJS Kesehatan lebih efektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS,” tegas Pahimah.

Untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS, kalau perlu penjaminan pelayanan untuk jenis-jenis pelayanan tertentu, seperti pelayanan yang berbiaya besar ditata ulang kembali, agar defisit yang terjadi tidak semakin besar.

Menurutnya, bila terjadi defisit dalam penyelenggaraan program JKN-KIS maka seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pahimah pun menegaskan  bahwa kendali mutu dan kendali biaya sangat perlu dilakukan, tetapi tidak mengurangi pelayanan kesehatan yang sudah berjalan.

“Bagaimanapun juga BPJS Kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah dan saya berharap segala polemik yang terjadi di masyarakat segera selesai,” ungkapnya.[yat]