Djuli Mambaya Siap Ikut Proses Hukum

1600

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang kini menjabat Kepala Dinas PU Papua, Djuli Mambaya, mengaku siap mengikuti proses hukum atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan terminal Nabire 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua.

“Memang betul berita penetapan saya sebagai tersangka oleh Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua. Terkait penetapan tersangka, saya baru terima di kantor, padaJumat, 18 Mei lalu diantar langsung oleh penyidik,” kata Djuli Mambaya kepada wartawan di Jayapura, Minggu (20/5/2018).

Menghadapi proses hukum, kata Djuli, pihaknya sudah menunjukan pengacara untuk mendampinginya. “Intinya saya patuh pada hukum dan siap ikuti semua proses hukumnya,” katanya.

Dikatakan Djuli, dirinya menghargai kinerja penyidik yang telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Papua untuk melakukan audit dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPK terkait proyek tersebut dinyatakan clear  atau bersih.

“Karena saat temuan pertama pada paket 2016, itu BPK yang periksa dan memang ada temuan sebesar dari lebih Rp169 juta dimana ada kekurangan volume pada jenis pekerjaan beton (mutu beton), dan itu sudah dikembalikan dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu telah dikembalikan pada 28 April 2017 melalui bank Papua. Artinya bahwa sudah tidak ada temuan sudah clear,” Jelasnya.

Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua mengaku sudah empat kali di periksa penyidik sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan terminal Nabire dengan kerugian negara Rp169 juta bukan Rp1,7 Miliar.

“Ini saya baru tahu setelah diantarkan surat sebagai tersangka oleh penyidik bahwa setelah diperiksa BPKP atas laporan masyarakat ada lagi temuan Rp1,7 M,” ujarnya.

Bahkan, kata Djuli, selama pemeriksaan sebagai saksi, dirinya selalu sependapat dengan penyidik. Artinya, jika ada kerugian negara maka pihak ketiga (kontraktor) harus kembalikan ke kas Negara.

“Jadi, intinya bila ada kerugian negara, saya akan membantu penyidik untuk mengembalikan kerugian tahap pertama dari pekerjaan yang sama itu, terlepas proses hukum (sebagai tersangka) yang berjalan tetap akan saya ikuti sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” tegasnya

Pria yang akrab di sapa DJM mengaku segera melaporkan kasus terminal Nabire kepada Gubernur sebagai atasanya. “Iya, rencana bertemu Gubernur minggu depan untuk laporkan kasus ini,” ujar Mambaya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya bersama tiga orang lainnya yakni YYY selaku PPTK, JAS sebagai penyedia jasa/kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembanguna terminal Nabire dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.

Pembangunan terminal ini sendiri dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggara 2016 sebesar Rp8 Miliar. “Dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar,” Kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono. [piet/loy]