SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Bandar Udara (Kabandara) Sentani, Antonius Widyo menyesalkan penyelundupan 47 botol minuman keras (Miras) jenis Whisky Robinson dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena, yang dilakukan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani yang berinisial LO.
“Seorang petugas Avsec seharusnya mencegah adanya barang terlarang yang masuk ke bandara maupun pesawat, namun tugas yang dilakukan melanggar aturan yang telah ditentukan sehingga kami sesalkan ini,” ucap Antonius Widyo ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (30/7/2018) siang.
Antonius Widyo menegaskan, pihgaknya akan memberikan tindakan keras kepada oknum petugas Avsec yang melakukan pelanggaran, dan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Tentu akami akan akan ambil tindakan keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai seorang ASN. Pastinya, ada kode etik apabila ada pelanggaran yang dilakukan. Ada ada tindakan administrasi yang harus diambil,” tegas Antonius Widyo.
Tindakan yang dilakukan oknum petugas Avsec ini, menjadi pembelajaran bagi petugas lainnya dan apabila kembali menemukan maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. “ Yang jelas Hal ini akan kami koordinasikan dengan kantor pusat di Kepala Bagian Hukum Kemenhub, saya juga sudah menyurat ke pusat untuk dilaksanakan tindakan administrasi terhadap oknum LO,” pungkasnya
Ia mengimbau kepada semua pihak pegawai Bandara Sentani yang bertugas sebagai petugas Avsec agar tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kepada seluruh karyawan saya harap untuk tetap bekerja sesuai dengan prosedur, jangan ada yang melanggar dan jangan ada yang melakukan tindakan seperti penyelundupan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kerja mereka,” ujarnya.[tyi/loy]