Kriminal di Kota Jayapura Umumnya Berlatar Belakang Kondisi Ekonomi

1944
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Heru Hidayanto, Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK, Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H. saat menggelar pers conference akhir tahun di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Jumat (28/12/2018)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sepanjang Tahun 2018, Polres Jayapura Kota beserta Polsek-Polsek jajaran mencatat total kasus yang ditangani sebanyak 3918 kasus kriminal.

Dan yang masuk urutan tiga terbanyak kasus yang ditangani adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang mencapai 1308 kasus dan berikutnya adalah kasus penganiayaan 591 kasus, dan kasus pencurian biasa 485 kasus.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Heru Hidayanto, Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK, Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa yang melatarbelakangi munculnya tindakan kriminal tersebut secara umum adalah kondisi ekonomi para pelaku tindak kriminal.

“Secara umum latar belakang munculnya kejahatan konvensional ini, diluar daripada lalu lintas, itu sebagian besar penyebabnya ekonomi,” ungkapnya saat menggelar pers conference akhir tahun di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Jumat (28/12/2018).

Sedangkan penyebab utama lainnya adalah pengaruh minuman keras, yang juga paling banyak melatarbelakangi terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya.

Dikatakan, kondisi ekonomi tersebut, diantaranya juga disebabkan oleh latar belakang pendidikan para pelaku tindakan kriminal yang rendah ataupun putus sekolah, serta tidak adanya mata pencaharian (pengangguran).

“Tetapi pada prinsipnya, pengangguran (nilai ekonomi) dari pengangguran ini dan putus sekolah, itu menjadi penyebab yang cukup menonjol untuk seseorang berpotensi menjadi kriminal,” jelasnya.

Untuk perbandingan jumlah kriminalitas, Tahun 2018 mengalami penurunan 177 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2017.

Dimana jumlah tindak pidana Tahun 2017 terjadi sebanyak 4095 kasus sementara di Tahun 2018 sebanyak 3918 kasus.

Dan untuk selang waktu kejadian atau crime clock-nya masih sama, dimana selisihnya tidak terlalu jauh yakni ada di 19 Jam 12 Menit per kejadian untuk rata-rata 1 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura Kota.

“Dimana resiko penduduk yang terkena tindak pidana tahun 2017 sebanyak 986 jiwa dengan jumlah penduduk 414ribu lebih jiwa, sedangkan untuk tahun 2018 sebanyak 939 penduduk yang berisiko mengalami tindak pidana dengan jumlah penduduk 417ribu lebih jiwa. Jadi dari jumlah tersebut juga dapat disimpulkan telah terjadi penurunan resiko penduduk yang terkena tindak pidana sebanyak 53 jiwa,” pungkas Kapolres Gustav Urbinas.

Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya rindak criminal di Kota Jayapura,

Kapolres Jayapura Kota pun membuat program unggulan yang diberi nama Kampung Perubahan, yang belum dilonching secara resmi.

“Pada project pertama kami laksanakan di Argapura, tepatnya di RW 3 Kelurahan Argapura, yang kita sebut Argapura Pantai dan Argapura Laut, dan masih dalam bimbingan kami selama ini,” ungkapnya.

Tujuan utama program kampong perubahan tersebut, kata Kapolres, adalah yang pertama  untuk menekan dan menghilangkan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, juga berupaya membawa generasi muda di wilayah tersebut untuk bisa mencapai cita-citanya.

“Kita berupaya untuk memberikan kesibukan dengan kegiatan bersama dalam pembinaan kampung. Dan kami mencoba mencarikan bidang pekerjaan. Itu sebabnya saya katakan penyebab utama adalah pengangguran,” jelasnya.[yat]