SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah sepekan sebelumnya menyerahkan seorang terduga penyalahgunaan Narkoba dari dua tersangka yang diamankan, Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota kembali menyerahkan seorang pemuda yang juga diduga sebagai pengguna narkoba kepada BNN Kabupaten Jayapura.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH yang didampingi Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan J.Nugroho saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Polsek Sentani Kota yang diwakili Panit II Reskrim Polsek Sentani Kota Bripka Amsal Soleman, SH didampingi Ka SPK II Bripka Ronald Wanma, telah menyerahkan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba kepada BNN Kabupaten Jayapura yang di terima oleh Plt. Kasie Brantas BNN Kabupaten Jayapura Samsul Alam untuk di lakukan pemeriksaan/penelitian.
Lanjut Kapolsek, pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba tersebut berinisial AM (22) yang diamankan bersama temannya AS (21) saat sedang tidur dan dalam keadaan mabuk di rumah AS yang beralamat di Kemiri Sentani.
Penangkapan tersebut berawal dari anggota Team Chyklop Polres Jayapura yang sedang melakukan penyelidikan masalah Curanmor, mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda berinisial AS diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di depan SMA N 1 Sentani.
“Team Chyklop kemudian melakukan upaya hukum untuk membawa AM yang masih dalam keadaan mabuk dan AS beserta barang bukti hasil curian sepeda motor Honda Vario DS 2865 RL ke Polsek Sentani Kota, mengingat laporan polisi kasus pencurian tersebut dibuat di Polsek Sentani Kota,” ucap Kapolsek.
Penyerahan seorang pemuda tersebut kepada BNN Kabupaten Jayapura dilakukan, karena tidak terlibat kasus pidana dan tidak cukupnya barang bukti yang ditemukan pada saat diamankan.
“Dan juga kami di Polsek Sentani Kota belum memiki alat yang memadai dan personil dalam bidang narkotik, dan kami dengan BNN Kabupaten Jayapura sudah memiliki MOU Rehabilitasi Pengguna Narkoba,” ucap kapolsek.
Kasie Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan J.Nugroho saat dikonfirmsi di tempat yang sama menjelaskan, bahwa saat ini telah di lakukan pemeriksaan urine dilakukan oleh BNN Kabupaten Jayapura terhadap AM dengan hasil tes urine bahwa AM dinyatakan positif, sehingga di lakukan rehabilitasi.
“Sedangkan AS kami lakukan proses hukum pidana karena melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan AS ini juga merupakan residivis dimana pernah dilakukan proses hukum sebanyak dua kali di Polres Jayapura dengan kasus yang sama dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Abepura,” ungkapnya.[yat]