Lima Tersangka Curanmor Diringkus, Aktor Utama Melarikan Diri ke Jayapura

872
Barang Bukti Kasus Curanmor yang diamankan di Polres Biak
Barang Bukti Kasus Curanmor yang diamankan di Polres Biak

BIAK, PapuaSatu.com – Polres Kabupaten Biak Numfor berhasil menangkap lima  tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Selasa (7/08/2018).

Lima tersangka masing-masing berinisial YDY (24), YR (17), MYR (14), ARK (24), dan DW (23) diringkus Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Ridwan bersama anggotanya saat berada di rumahnya dan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba S.H mengatakan, dua pelaku diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka berinisial MYR yang masih berusia 14 tahun ditangkap dirumahnya bersama barang bukti berupa sepeda motor Astrea Grand dan ada juga hasil curian lainnya yaitu keyboard yang dicuri dari salah satu gereja di daerah Sumberker Biak,” ungkapnya.

Untuk tersangka ARK,  tertangkap dengan barang bukti sepeda motor Yamaha, dan DW ditangkap beserta barang bukti dua unit Sepeda motor Supra X 125 dan Yamaha Vega.

“Mereka modusnya selalu mencari sasaran kendaraan yang diparkirkan di tempat sepi, rumah korban dalam keadaan sepi, dan juga miras,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor bermerek Supra X biasa, Supra 125cc, Jupiter Z dan juga Yamaha Vega dengan kondisi telah dibongkar, dan satu buah alat musik keyboard.

Sementara itu, untuk pelaku utama yang telah melarikan diri ke Jayapura dan masih dalam pengejaran.

“Kami sudah mengetahui keberadaan pelaku utama yang melarikan diri ke Jayapura, alamat tinggalnya pun kami sudah tahu tinggal melakukan pengejaran dan penangkapan saja,” jelas Kasat reskrim Polres Biak Numfor AKP I Wayan Laba S.H.

Kepada tiga tersangka, YDY (24), ARK (24), dan DW (23)  dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara untuk tersangka yang dibawah umur YR (17) dan MYR (14) dikenakan Pasal yang sama, namun dalam proses hukumnya tersangka dibawah umur akan dikenakan UU perlindungan anak dengan masa tahanan maksimal 15 hari.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Namun, untuk tersangka dibawah umur akan di kenakan UU perlindungan anak,”. pungkasnya.[vhie]