JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat Polres Jayapura Kota di-back up Dit Reskrim Umum Polda Papua dan Polres Jayawijaya, berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (10/6/2018) terhadap korban atas nama Minuk Setyawati, di Jalan Lembah Sunyi, Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara.
Tersangka adalah seorang pemuda berinisial SW (21), dan berhasil ditangkap dalam pelariannya ke Wamena, pada Kamis (26/7), di Hom Hom, Distrik Wamena Kota.
Kapolres, AKBP Gustaf R Urbinas,SH, SIK, bersama Kasat Reskrim, AKP Sugeng AW, SIK, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra,SH, MH mengungkapkan bahwa tersangka adalah terindikasi sebagai pemakai natkoba jenis ganja.
“Dipastikan waktu melakukan tersangka dalam pengaruh mabuh ganja, dan waktu ditangkap masih dalam pengaruh mabuk ganja,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Jayapura Kota, Senin (13/8/2018).
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin, yang menyatakan bahwa tersangka positif pemakai narkoba jenis ganja.
Tentang kronologis peristiwanya, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka sebelum melakukan tindakan pembunuhan, duduk-duduk dengan sejumlah rekannya sambil merokok, yang diduga rokok yang diisap adalah lintingan daun ganja kering.
“Dari situ muncul niat tersangka SW menuju rumah korban untuk minta uang dan HP milik korban yang tinggal tidak jauh dari tempat tersangka dan teman-temannya nongkrong,” jelasnya.
Setelah masuk ke rumah korban, tersangka yang membawa sebilah pisau dapur, dengan paksa meminta handphone milik korban, dan menusukkan pisau yang digenggamnya ke tubuh korban yang mengakibatkan koban meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka langsung berupaya melarikan diri dengan sebelumnya mengganti celana yang dipakainya di saah satu rumah yang tidak jauh dari rumah korban.
Selanjutnya tersangja SW menuju Kota Jayapura untuk menjual hand phone Samsung Not 8 milik korban seharga Rp. 3 juta.
Uang hasil penjualan hand phone tersebut selanjutnya dibelikan miras dan ganja untuk dikonsumsi bersama teman-temannya serta untuk ongkos transportasi.
Yang kemudian tersangka SW berhasil dibekuk saat melarikan diri ke Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kepada SW, aparat penyidik Polres Jayapura Kota menjerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ini Diancam hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Tipe NOTE 8 Milik Korban; 1 (satu) buah celana panjang wama hijau milik Tersangka SW yang terdapat bercal4 darah milik Korban Sdri. MINUK SETYAWATI; 1 (satu) buah mata pisau (stainless dengan panjang ± 14 cm); 1 (satu) buah gagang pisau wama hitam (dengan panjang ± 13 cm); Sample darah kering milik Korban an. Minuk Setyawati; Sample darah milik Tersangka an. Sam Walela,
“Hasil uji laboratorium darah yang menempel di celana milik tersangka dengan darah yang menempel di pisau, dinyatakan identik. Sehingga dipastikan SW ini adalah tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Minuk Setyawati,” tegas Kapolres.[yat]