Pembunuhan Siswa SMA Direncanakan Saudara Iparnya

1059
Perss conference Polres Biak Numfor atas kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMA bernama Ela (16) yang mayatnya ditemukan di dalam karung

BIAK, PapuaSatu.com –  Pelaku pembunuhan sadis terhadap  seorang siswi SMA bernama Ela (16) yang mayatnya ditemukan di dalam karung, Rabu (27/02/2019), ternyata adalah saudara iparnya korban.

Setelah berhasil dibekuk apparat Polres Biak Numfor, pelaku yang diiketahui berinisial MFY alias Yasin (21), mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.

AKP Jeffri juga menjelaskan bahwa, Pelaku Yassin nekad menghabisi nyawa adik iparnya karena sering menerima perlakuan kasar dari sang korban.

“Dari keterangan pelaku ini sementara hubungan keluarganya dengan istrinya tidak harmonis kemudian ditambah dengan ada perlakuan ataupun kata-kata yang tidak mengenakkan sehingga pelaku merencanakan untuk pembunuhan terhadap korban,” kata ungkap Kapolres Biak Numfor Mada Indra Laksanta, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jefrri P. Tambunan, SIK saat menggelar perss conference di Mapolres Biak Numfor, Jumat (1/3/2019).

Kata AKP Jeffri, pelaku juga mengaku telah lama merencanakan untuk membunuh korban.

“Jadi sekitar dua minggu yang lalu sebelum ditemukan mayat ini, pelaku ini memang sudah ada niatnya untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” ungkapnya.

Pelaku memiliki kesempatan menjalankan niatnya untuk membunuh korban setelah memiliki kesempatan mengajak korban makan bakso, kemudian pelaku mengajari korban untuk latihan mengendarai sepeda motor, dengan memilih tempat di daerah Suneri  karena dianggap sepi.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukul menggunakan tangan di bagian leher korban sebanyak 1 kali dan korban terjatuh.

Setelah itu Pelaku mengambil kayu untuk memukul lagi korban hingga tak sadarkan diri dan dibawa masuk ke dalam semak – semak untuk disembunyikan terlebih dahulu.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian balik ke rumahnya membawa karung untuk membungkus mayat dan membuangnya ke dalam hutan.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan barang – barang milik korban yang telah dijual berupa laptop.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kayu untuk memukul korban, karung, ikat pinggang, pakaian korban dan juga 1 unit motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya..

“Hanya handphonenya yang ada pada korban itu kami kemarin melakukan pencarian  tapi  tidak berhasil mendapatkannya,” Kata AKP Jeffri.

Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider 338, kemudian di subsider lagi dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Jenazah korban sendiri ditemukan dua minggu setelah peristiwa pembunuhan terjadi, dalam kondisi dimasukkan dalam karung dan dibuang di tengah hutan, oleh masyarakat yang sedang berburu hewan kus-kus.[yat]