Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lapangan SPN

Seorang pria yang ditemukan tewas di Lapangan SPN

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Belum diketahui secara pasti apakah disebabkan konsumsi miras secara langsung atau sebab lain, seorang warga bernama Speniel Kiriwiyai ditemukan terbujur kaku di sudut lapangan SPN, Jayapura Utara, usai menenggak Minuman Keras (Miras) hingga mabuk bersama tiga rekannya.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Paur Humas, Iptu Jahja Rumra membenarkan peristiwa tersebut.

“Jadi pada hari Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 13.50 WIT bertempat di areal Lapangan SPN Jayapura, Jl. Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, telah ditemukan mayat berjenis laki laki atas nama Speniel Kiriwiyai (54), tepatnya di sudut sebelah kiri belakang gawang bagian selatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (7/7/2018).

Warga yang tinggal di Kompleks Lapangan SPN Base-G Kelurahan Tanjung Ria tersebut, sekitar pukul 05.00 WIT  minum Miras dicampur Cocacola bersama Saksi Yotam Rumera (58) dan dua orang rekannya, bernama Darlan Korwa dan Daniel Erari.

“Korban bersama tiga orang rekannya mengkonsumsi miras jenis Wiski Robinson sebanyak dua botol dicampur dengan dua minuman kaleng Cocacola, setelah mengkonsumsi miras pada pukul 06.20 WIT saksi atas nama Yotam pergi meninggalkan korban yang saat itu masih mabuk,” ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 13.50 WIT korban ditemukan dalam posisi terlentang oleh Wawan (32) dan Mario Tiriwiay (23) yang sedang bermain di Lapangan SPN.

“Yang pertama melihat adalah saksi atas nama Wawan, kemudian dia memanggil Mario untuk sama-sama membangunkan korban, tetapi badan korban sudah dalam keadaan kaku,” ceritanya.

Mengetahui kondisi tersebut, selanjutnya keduanya memberitahukan kepada keluarga korban dan Polsek Jayapura Utara melalui telpon.

Meninggalnya korban, kata Iptu Jahja Rumra, tidak diproses hukum lebih lanjut karena pihak keluarga korban telah menerima dan tidak mempermasalahkan secara hukum.

Pihak kepolisian pun tidak dapat memproses secara hukum lebih lanjut, karena pihak keluarga juga mengajukan keberatan untuk dilakukan autopsi.

“Untuk memastikan penyebab kematian korban adalah harus diotopsi. Karena pihak keluarga korban keberatan dan telah menandatangani surat keberatan untuk dilakukan autopsi, dan tidak mempermasalahkan lagi secara hukum atas kematian korban, maka tidak bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.[YAT]