JAYAPURA, PapuaSatu.com – Oknum staf tata usaha di SD Negeri Inpres Perumnas 1 berinisial AT, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIT tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli.
Hal itu saat AT atas perintah kepala sekolah melakukan transaksi pemungutan biaya untuk pengurusan surat pindah kepada murid yang hendak pindah sekolah dan surat kesediaan menerima masuk sekolah bagi murid yang hendak pindah dari sekolah lain ke SD N Inpres Perumnas 1, yang masuk kategori pungutan liar.
“Bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar di SDN Inpres Perumnas 1 Kota Jayapura dengan cara yaitu pihak sekolah mewajibkan kepada wali murid yang mengurus surat pindah dan surat kesediaan menerima masuk sekolah Tahun Ajaran baru 2018/2019 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 250 ribu,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M. Kamal kepada Papuasatu.com, Sabtu (28/7/2018).
Hal itu dilakukan tersangka AT selaku staf tata usaha atas perintah Kepala Sekolah SDN Perumnas 1 Waena Kota Jayapura, berinisial DLY.
“Pada saat Tim Saber Pungli datang ke SDN Inpres Perumnas 1 Kota Jayapura, pelaku sedang melakukan pungutan kepada wali murid yang sedang memindahkan anaknya ke sekolah lain diwajibkan membayar Rp. 250 ribu agar bisa dibantu proses kepindahannya,” jelasnya.
Dari tangkap tangan tersebut didapati telah ada tiga orang korban, masing-masing atas nama Salmon Ungirwalu, Hendrikus Ngarbingan dan Eko Budi Supriyanto.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing berupa 9 (Sembilan) lembar kwitansi/ tanda terima ruwai buah batu, 1 (Satu) buah buku agenda daftar siswa pindahan 2018/2019, 2 (Dua) Lembar uang Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga Lembar Uang Pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).[yat]