JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) RI, menggelar sosialisasi peraturan tata cara pengadaan barang dan jasa kepada 14 Kampung di Kota Jayapura, yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Kamis (21/9/2017)
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu sektor perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, seperti meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dan perbaikan peningkatan pelayanan publik.
Rustan mengakui Pemkot Jayapura telah mengeluarkan anggaran berkisar Rp. 15 milyar untuk membiayai pembangunan pada 10 kampung adat dan 4 kampung administratif di Kota Jayapura, bahkan setiap tahunnya akan mengalami pengingkatan dari sisi jumlah anggaran sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Kami berharap berharap dengan anggaran yang begitu besar yang diperuntukan ke masing-masing kamoung di Kota Jayapura agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat di kampung-kampung,” harapnya.
Ia juga meminta agar dari setiap pengelolaan dana tersebut jangan lupa untuk membayar pajak, karena hal ini sering dilupakan oleh pengelolan dana kampung sehingga jangan menjadi temuan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) sebagai pelaksana proses pengadaan barang dan jasa di kampung.
“Saya tegaskan dan ingatkan untuk memperhatikan pengelolaan dana kampung ini dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola kegiatan pada masing-masing kampung,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap agar para peserta sosialisasi ini untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga mampu untuk memahami dan ketika kembali ke lingkungan kerjanya dapat menerapkan apa yang telah diterimanya.
“Semoga lewat kegiatan ini akan semakin membuka wawasan kita tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di kampung yang baik dan benar secara prosedur yang telah ditetapkan agar kita tidak terjerumus ke dalam kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang sedang marak di negeri ini khususnya dalam pengelolaan dana kampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBJ Kota Jayapura, Mathias Mano, dalam laporannya mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi ini Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pada kampung-kampung di lingkungan Pemkot tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan juga peraturan Kepala LKPP RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan barang dan jada di desa dan perubahannya.
Kemudian, Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang dan jasa di kampung, yang ada sehingga dapat membangun kesepahaman antara aparat kepala kampung, TPK dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) didalam mengelola dana kampung yang cukup besar yang sudah dikuncurkan oleh Pemkot Jayapura kepada 14 kampung yang ada di Kota Jayapura.
Oleh karena itu, ia berharao kita tidak mesti menjadi bagian dari mereka yang terlibat dalam kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang sedang marak terjadi di Indonesia. “saya harapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar dan baik dan dapat disampaikan kepada masyarakat yang mana belum mengetahui tentang tatacara pengelolaan dana desa yang turun ke kampung,” harapnya.
Sekedar diketahui, sosialisasi yang digelar ini diikuti sebanyak 70 orang peserta, target sasaran yaitu aparat pemerintah kampung yang terdiri dari kepala pemerintahan kampung, bendahara kampung juda ketua bamuskam serta TPK dari 14 kampung, dan juga para pendamping dana desa yang disiapkan oleh Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (BPMK) Kota Jayapura. (dolf/nius)