
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Roby Urbinas S.IK saat memberikan keterangan pers terkait ditangkapnya SJK yang kedapatan membawa ganja seberat 4,7 Kg di Pelabuhan Laut Jayapura, Minggu (18/03/2018). Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial SJK (18) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 4,7 Kg di pelabuhan laut Jayapura, Minggu (18/03/2018).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Roby Urbinas, S.IK mengatakan ganja seberat 4,7 Kg yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil dan besar tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Nabire, Papua.
Dikatakannya, tersangka sudah dicurigai gerak-geriknya oleh aparat Polsek Pelabuhan Jayapura yang tengah melaksanakan pengamanan di sekitar pelabuhan.
“setelah diperiksa barang bawaannya,kemudian ditemukan sejumlah narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel yang digunakan oleh tersangka” kata Kapolres dalam rilisnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin (19/03/2018).
Mantan Kapolres Jayapura ini juga mengungkapkan bahwa barang haram yang dibawa oleh pelaku ini bukanlah milik SJK melainkan hanyalah titipan dari kerabat pelaku yang saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“yang jelas dalam undang-undang narkotika, barang siapa memiliki, menyimpan dan lain sebagainya ikut juga sebagai tersangka” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada saat ditempat kejadian, pemilik barang haram tersebut telah kabur terlebih dahulu, setelah mengetahui SJK ditangkap.
Meskipun pelaku SJK masih mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jayapura kata Kapolres proses hukumnya akan berjalan sebagaimana mestinya.
“karena usianya juga sudah 18 tahun jadi proses hukum berlaku umum bagi yang sudah dewasa tidak terlepas dia anak sekolah ataupun mahasiswa tidak ada pertimbangan lain” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pelaku SJK ini sudah sering mendistribusikan narkoba jenis ganja ini ke beberapa daerah di sekitar Papua.
“pada tahun 2017 lalu dia pernah ditangkap oleh BNN namun hanya diberikan pembinaan mengingat usianya pada saat itu masih 17 tahun atau bisa dibilang masih di bawah umur sehingga dia dibebaskan” tukasnya.
“selain itu dia juga pernah ditahan di Polres Jayapura dengan kasus berbeda yaitu pemukulan terhadap warga di Sentani pada tahun 2017 lalu” tambah Kapolres.
Pasal yang akan disangkakan terhadap SJK adalah Pasal 111 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [abe]










