Caption Foto : Calon wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Dr. Habel Melkias Suwae didampingi dua kuasa hukumnya ketika melaporkan Saly Maskat ke Polda Papua atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook. (Arie/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Calon wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Dr. Habel Melkias Suwae melaporkan Saly Maskat ke Polda Papua atas dugaan pencemaran nama yang diposting melalui akun Facebooknya hingga postingan menjadi viral di media sosial.
HMS nama sapaan dari Habel Melkias Suwae langsung datang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua didampingi kuasa hukumnya Pascalis Letsoin, Rabu 22 Maret 2018.
“Saya ke sini (Polda Papua) untuk melaporkan orang yang bernama Saly Maskat karena dia sudah komentari saya di Facebook dan membagikannya kepada 9 orang temannya dan hal ini sudah menyebar luas kemana-mana” kata HMS kepada wartawan usai melapor ke SPKT Polda Papua.
Dalam unggahan yang di bagikan kepada Sembilan teman dari akun tersebut, HMS menegaskan, bahwa semuanya sangatlah tidak benar. “Di postingan itu tertulis ga cagub, ga cawagubnya… sama saja soal pendidikan S1 dan S2-nya ini terindikasi bermasalah Ijazah S2 karena di portal Universitas Hasanudin ketika di krosceck datanya pakai nomor seri ijazah S2-nya ini kan yang keluar atas nama orang lain. atas nama Sarlotha Tandi Bura jurusan Informasi jenjang S1,” tutur HMS mengutip postingan Saly Maskat.
Menurut HMS akun bernama Saly Maskat ini coba mengutip tulisan yang dimuat di salah satu portal berita online di Jayapura, Lingkarpapua.com dan menurutnya tulisan yang dibuat oleh wartawan Lingkar Papua itu sudah sangat jelas dan berimbang.
“Yang dibuat Lingkar Papua itu sudah cukup jelas yaitu menelusurui jejak Ijazah cagub Lukas Enembe dan Cawagub Klemen Tinal serta kami cagub JWW dan cawagub HMS. Okelah saya juga sudah lihat berita itu dan itu sudah berimbang,” kata HMS.
Dalam unggahan akun tersebut, HMS mengajak semua pihak untuk membuktikan kebenaran karena yang bersangkutan juga mengajak untuk mendukung kebenaran. “Ayo dukung kebenaran jika ada yang membantah mohon disertai bukti-bukti karena saya secara langsung mengecek portal Unhas berdasarkan nomor ijazah S2 milik HMS,” kata HMS membacakan postingan Sali Maskat.
HMS mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan kepada pemilik akun Facebook Saly Maskat ini bahwa HMS benar-benar berkuliah dan meraih gelar Strata II-nya di Universitas Hassanudin, Makassar.
“Saya akan buktikan itu kepada dia, saya kuliah S2 atau tidak saya tamat di Stispol dan langsung lanjut S2. Kalau perlu saya akan kumpulkan teman-teman dan foto-foto” kata HMS.
Bagi HMS bahwa apa yang telah diunggah oleh Saly Maskat adalah pembohongan public dan fitnah. “ini saya katakan sebagai penghinaan terhadap saya. Makanya saya harus melaporkan dan kita buktikan itu di jalur hukum. Masalah ini harus tuntas, soal dia harus menjalani hukuman penjara itu adalah urusan hukum. Tapi saya mau masalah ini harus tuntas,” tegas HMS.
Sementara itu kuasa hukum HMS, Pascalis Letsoin menegaskan, apa yang dilakukan oleh Saly Maskat di akun facebook, merupakan pembunuhan karakter dan ini harus diproses secara hukum yang berlaku. “Masa orang sekolah dibilang tidak sekolah, dan ini merupakan tindakan pembunuhan kerekter seseorang, dan kami akan tuntut dia agar diproses secara hukum yang berlaku,” terang Pascalis.
Pascalis menambahkan, saat ini kliennya sudah membuat Laporan kepada polda Papua dan pihak kepolisian sudah memintai keterangan. “pak HMS sudah dimintai keterangan saat membuat laporan, namun pihak kepolisian meminta untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum,” tukasnya.
Dikatakannya, koordinasi yang dilakukan dengan bawaslu untuk memastikan apakah postingan Saly Maskat merupakan publis kampanye atau tidak dan apabila tidak masuk maka pihak kepolisan akan menindak lanjuti, dan sebaliknya kalau terdaftar maka ranah tersebut akan diproses oleh Bawaslu.
“Yang jelas, jika postingan itu telah undang-undang dengan dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik sementara untuk UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 43 atau pasal 36 junto pasal 45 yang bersangkutan terancaman 1 tahun dan maskimal 5 tahun penjara serta denda 1 Milliar Rupiah,” pungkasnya. [abe/loy]