Kasat Lantas Polres Manokwari, AKP Sunarko. Foto : Free/PapuaSatu.com
MANOKWARI, PapuaSatu.com – 83 kendaraan bermotor (Ranmor) terjaring dalam razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari sejak 4-9 Okrober 2017 lalu, namun hingga kini belum di limpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk di sidangkan.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putra melalui Kasat Lantas, AKP Sunarko mengatakan, razia yang dilakukan selama kurang lebih satu minggu lalu bertujuan untuk menertibkan kelengkapan ranmor.
“Sasaran razia ini kepada ranmor yang tidak memiliki TNKB dengan kendaran-kendaraan yang indikasinya mencurigai atau surat-suratnya tidak jelas dan itu sasaran utama kami,” ungkap AKP Sunarko kepada PapuaSatu.com, di Satlantas Mapolres Manokwari, Selasa (10/10/17).
Lanjut Sunarko, razia baru dilaksanakan dalam Kota Manokwari, namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan razia di luar kota yakni di dataran Prafi sampai Masni, karena razia ini dilakukan setiap hari dan tidak ada batasan sampai dengan manokwari ini betul-betul tertib berlalu lintas.
Berikutnya, Kasat Lantas merincikan, dari 83 ranmor yang terjaring atau ditilang yakni 14 tidak memiliki plat nomor polisi (nopol), 19 tidak miliki SIM dan TNKB, 22 tidak menggunakan helm, dan 3 knalpot racing. “Belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Sunarko.
Sunarko mengemukakan, dengan adanya razia yang dilakukan pihaknya selama kurun waktu seminggu ini cukup mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dimana para pengemudi ranmor mulai tertib berlalu lintas.
“Maka, saya berharap kepada semua masyarakat khususnya para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang masih berusia bangku sekolah. Karena jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun ini rata-rata pengemudinya anak dibawa umur,” tandas Sunarko. (Free/Abe)