SENTANI, PapuaSatu.com – Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang lebih trend masyarakat anggap sebagai obat penghilang rasa sakit di sinyalir sebagian kecil telah beredar di Kabupaten Jayapura.
Untuk itu warga diminta mewaspadai agar tidak terlibat apalagi mengkomsusi pil yang dapat mengganggu sistim saraf.
Hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP. Gustav R. Urbinas, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP. Parnala Harianja kepada wartawan saat menghadiri pembukaan kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba pada instansi pemerintah, institusi pendidikan dan kelompok masyarakat Kabupaten Jayapura, di Hotel Metta Star, Selasa (26/9).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku yang di tangkap oleh petugas beberapa waktu lalu, bahwa pelaku telah mendatangkan pil PCC sejak Bulan Agustus terhitung dua kali mendatangkan dan kali ketiga gagal karena ditangkap petugas.
“Artinya sepanjang Bulan Agustus pelaku telah mengedarkan pil tersebut dan kini disinyalir telah beredar karena itu warga hendaknya waspada dan petugas kami bersama dengan sejumlah lembaga berkompeten terus berupaya membatasi peredaannya,” ujarnya.
Dikatakan, peredaraan barang haram tersebut tidak begitu banyak beredar hanya saja perlu ada kewaspadaan masyarakat sehingga benar-benar Kabupaten Jayapura harus terbebas dari peredaraan dan komsumsi pil yang tidak hanya menggangu saraf tetapi juga dapat menimbulkan candu.
Dirinya menjelaskan, kerjasasama dengan berbagai pihak telah dilakukan. Sebut saja dengan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Papua untuk mengatasi sekaligus mengungkap kasus pil PCC.
“Mari kita bersama bertanggungjawab menghindari sekaligus memerangi Narkoba pada umumnya dan khsususnya Pil PCC di Kabupaten Jayapura demi terciptanya generasi muda yang handal dan cerdas tanpa ada ketergantungan terhadap narkoba,” ajaknya. (Piet/Abe)