DPRD Kota Jayapura Gelar Sidang Paripurna APBD-P

981
Walikota Jayapura, DR Benhur Tommy Mano MM ketika menyerahkan materi sidang kepada Ketua DPRD dalam sidang paripurna APBD-P, Jumat 22 September 2017 (Rudolf-PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura gelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2017, dengan agenda pembahasan raperda Kota Jayapura tentang penetapan APBD perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2017.

Wakil Ketua I  DPRD Kota Jayapura, Mathelda Yakadewa mengatakan, sidang APBD Perubahan ini sebagai tindak lanjut pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelola keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2016.

Dimana dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan atau perubahan keadaan dapat dibahas bersama DPR dengan pemerintah daerah dalam rangka menyusun prakiraan perubahan atas APBD.

“APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam kurun waktu satu tahun satu kali,” katanya.

Menurutnya, sidang APBD dapat dilakukan dua kali dalam waktu satu tahun apabila dalam keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran.

Dikatakannya, perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan yang berbeda, alasan untuk perubahan anggaran pendapatan anggaran belanja begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)  yang memang menjadi salah satu alasan utama mengapa perubahan APBD Mengapa perubahan APBD memungkinkan untuk dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Timbul Sipahutar, mengatakan, bahwa bahwa input proses program dan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah dalam KUA PPAS dan RAPBD perubahan melalui proses pembahasan materi oleh badan anggaran DPR Kota Jayapura dan tim anggaran pemerintah kota Jayapura.

“Dengan memperhatikan aspirasi yang disampaikan selama dalam pertemuan pembahasan dengan komisi komisi dewan perwakilan rakyat daerah kota Jayapura dengan organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota Jayapura selaku mitra kerja.” katanya.

Timbul Sipahutar mengatakan, pihaknya juga memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian yaitu isi materi KUA PPAS dan APBD perubahan setidaknya dapat mencerminkan beberapa prinsip perencanaan yang komprehensif ada keterkaitan program dan kegiatan sesuai visi misi dan arah kebijakan RPJM daerah.

“Ada skala prioritas dan urgenitas kebutuhan dari satu program dan kegiatan yang direncanakan atau diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah dalam UU APBN dan APBD perubahan dan dihindari adanya tumpang tindih program dan kegiatan antara OPD yang satu dengan yang lainnya,” kata Sipahutar.

Sipahutar menuturkan materi KUA PPAS dan RAPBD perubahan harus sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh masyarakat setempat program dan kegiatan yang disajikan di dalam materi KUA PPS dan RAPBD perubahan adalah benar-benar merupakan tupoksi dan kualitas kerja OPD yang bersangkutan.

Mekanisme operasional sebagai alat pengukuran kinerja dan capaian target program dan kegiatan seperti Visi praktis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) panduan Hand OUT, indikator kerangka acuan TOR dan jadwal kegiatan supaya wajib disiapkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja yang merupakan mitra kerja komisi komisi dewan.

 “Hal ini penting guna memudahkan adanya pengawasan DPRD dan pengawasan sosial dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Jayapura,” ucap Timbul.

Dikatakannya, adanya konsistensi dalam implementasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar dapat dipakai secara optimal pengingat waktu tanggal 2 bulan lebih dalam tahun anggaran 2017.”Pembobotan ini diberikan catatan serta rekomendasi dewan terhadap materi sidang dewan ini,” tutur Sipahutar.

Rapat paripurna yang digelar dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada jajaran pemerintah Kota Jayapura Kepala Distrik Kepala Kelurahan dan kepala pemerintahan Kampung, Ketua Tim Penggerak PKK ketua GOW kota Jayapura, DPRD Kota Jayapura Danlantamal X Jayapura Dandim 1701 Jayapura, Kapolresta Jayapura, Sekretaris Daerah Kota Jayapura. (dolf/nius).