MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Itwasum Polri menggelar sosialisasi E-LHKPN dan Perkap No 8 tahun 2017, di Polda Papua Barat, Selasa (17/10/2017).
Sosialisasi yang diberlangsung di Aula Rupatama Mapolda Papua Barat itu dipimpin langsung lansung oleh Wakapolda Papua Barat dan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) diantaranya Irwasda Polda dan para Kapolres serta penyidik di lingkungan Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang di konfirmasi PapuaSatu.com melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono mengatakan, tujuan dari LHKPN ini, guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.
Dimana, lanjut Kabid Humas, hal ini sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
“Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,”tutup Mantan Kapolres Teluk Bintuni itu. (Free)