SENTANI, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengaku siap menghadapi proses gugatan jika ada pasangan calon peserta mengadu ke PTUN atas hasil Pilkada Kabupaten Jayapura, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Provinsi Papua, Izak R. Hikoyabi mengatakan, pihaknya akan menghargai setiap upaya warga negara untuk menempuh jalur hukum yang resmi.
Namun, tegas dia, setiap gugatan yang dilayangkan kepada KPU akan di respon sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam Pemilu.
“Kami hormati hak warga negara tersebut sejauh berkaitan dengan kerja-kerja KPU,” ujar Izak R. Hikoyabi, kepada wartawan usai menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jayapura periode 2017-2022 ke DPRD, Senin (30/10/2017) lalu.
Menurut Hikoyabi, pihaknya sudah mengetahui rencana untuk menempuh jalur hukum tersebut. “Ya, kami persilahkan karena inikan negara hukum. Jadi, silahkan saja siapapun yang mau berproses, ya silahkan saja dengan menempuh jalur mana itu hak masing-masing,” paparnya.
Bahkan lanjutnya, KPU Papua sebagai KPU kabupaten Jayapura selalu ikuti aturan. Apalagi ketika keluar putusan MK, maka KPU Papua menetapkan dan harus menyerahkan ke DPRD. “Inilah mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), ungkapnya. (piet/nius)