SENTANI, PapuaSatu.com – Kunjungan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kabupaten Jayapura dalam rangka mengklarifikasi sekaligus mengecek kebenaran dari alat bukti yang diaduhkan pengaduh kepada Bawaslu RI terkait pemberhentian ASN oleh petahana.
“Kami pemuda Kabupaten Jayapura meminta supaya Anggota Komisi II DPR RI yang akan turun mengklarifikasi aduan dari pengaduh supaya benar-benar melakukan klarifikasi berdasarkan fakta,” ujar Ketua Gabungan Pemuda Jayapura (Gapura), Jack Judson Puraro dalam sesi jumpa pers di Cafe Pilos Sentani, Rabu (27/9).
Puraro mengatakan, Komisi II DPR RI sebagai lembaga yang mewakil rakyat hendaknya mengedepankan kepentingan rakyat diatas segala-galanya. Artinya, kepentingan rakyat di Bumi Khenambay Umbay telah nyata yakni dengan memberikan legitimasi kepada petahana untuk memimpin lewat sebuah proses Pemilu.
Menurutnya, proses Pilkada sesungguhnya sudah selesai dalam dua tahap yaitu Pilkada Serentak Jilid II 15 Februari dan PSU 23 Agustus 2017. Hasilnya, rakyat Kabupaten Jayapura mutlak memberikan suara kepada petahan sebagai bukti bahwa kepentingan pembanguan bagi rakyat akan dilaksanakan oleh petahan.
Sebab itu, lanjut Jack, anggota Komisi II DPR RI harus mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya bukan tunduk terhadap rekomendasi Bawaslu RI apalagi sampai mengabaikan suara rakyat di Kabupaten yang berada sebagai etalase terdepan di Papua.
“Kami Pemuda Kabupaten Jayapura sebagai generasi penerus daerah ini akan menemui sejumlah pejabat pusat dan anggota komisi II DPR RI yang akan datang seraya menyampaikan untuk mengedepankan kepentingan kami rakyat dengan mengabaikan semua wacana yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya
Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai NasDem Kota Jayapura, Ruddy Mebri mempertanyakan rekomendasi Bawaslu RI yang dikeluarkan. Pihaknya meminta, Bawaslu RI tidak seenaknya mengeluarkan rekomendasi tanpa mempertimbangkan aspek lain yang kemudian akan berdampak adanya wacana diskualifikasi calon tertentu.
Mebri juga menyampaikan supaya semua pihak yang sedang berupaya mengacaukan daerah ini dengan skenariao-skenario politik untuk berhenti dan mengakui bahwa rakyat telah menentukan pemimpinya lewat proses Pemilukada.
“Terus apa lagi yang hendak di persoalkan. Kami pertanyakan rekomendasi Bawaslu RI, kenapa bisa lembaga tinggi seperti Bawaslu segampang itu mengeluarkan rekomendasi tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat,” tanyanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Aliansi Pemuda Adat Papua (ALPA), Adolof Mickael Sanuel menyangkan sikap dari beberapa oknum yang memperkeruh suasan dengan menghembuskan isu-isu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya lewat berbagai media.
“Kami pemuda adat tidak akan tinggal diam jika hak suara rakyat kami di Kabupaten Jayapura di permainkan oleh kepntingan-kepentingan tertentu dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ditambahan, yang harus dilakukan adalah bagaiman semua pihak harus mengakui bahwa kemenangan Pilkada Kabupaten Jayapura itu telah di peroleh oleh Paslon Nomor Urut 2. Kemenangan itu juga diperoleh lewat proses Pilkada berdasarkan aturan yang ada maka tidak perlu lagi di sandungkan dengan berbagai macam upaya menggalkan pilihan rakyat.(piet/nius)