Malas Ngantor, ASN Pemprov Bakal Ditindak Tegas

426

Caption Foto : Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen saat memberikan keterangan pers di kantor Gubernur Papua belum lama ini. (Heinz/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melayani masyarakat setiap hari.

Bahkan Pemprov Papua tidak segan-segan menindak tegas para ASN jika masih ada oknum tidak melaksanakan tugasnya, alias tidak masuk kantor karena malas.

“ pemerintah Provinsi Papua bakal menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor,” tegas Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Untuk itu, Sekda Herry Dosinaen meminta dengan tegas kepada pimpinan SKPD untuk wajib memberikan teguran tertulis kepada pegawai stafnya yang malas masuk kantor.

“staf yang tidak hadir setiap apel pagi, harus dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan, untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja ASN di lingkungan Pemprov Papua, dimulai dari absensi dan kepatuhan ASN dalam mengikuti apel pagi,” katanya.

Iapun meminta kepada setiap SKPD, untuk memberikan alasan yang logis atas ketidakhadirannya, sehingga ke depannya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar semua harus bisa ikut apel pagi.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe sayangkan tingginya ketidakhadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua saat apel pagi.

“Jumlah pegawai negeri di lingkungan Pemprov Papua berjumlah sekitar tujuh ribuan lebih, namun yang hadir hanya tiga ribuan lebih,”kata Gubernur Lukas Enembe.

Gubernur mengatakan, setiap apel pagi, ASN selalu mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Namun, kehadiran ASN dipertanyakan apa bentuk ada atau tidak, karena setiap apel selalu tidak hadir dan hanya tiga ribu saja yang hadir.

“saya tidak tahu ASN yang tidak masuk apakah karena ada urusan, dinas, sakit atau memang sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Seorang ASN, jelas Enembe, pasti memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan korps pegawai yang dibacakan setiap apel.

“ASN harus menjadi teladan baik dalam disiplin maupun pelayanan publik sehingga dapat menerjemahkan korps pegawai yang dihafalkan,”ujarnya.(heinz/nius)