
Caption foto : Orgenes Kaway (Yanpiet/PapuaSatu.com)
SENTANI, PapuaSatu.com– Masyarakat adat berharap agar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam mengeluarkan putusan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura hendaknya berdasarkan pada hasil perolehan suara terbanyak.
“ MK tentu akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura berdasarkan perolehan suara terbanyak karena MK merupakan lembaga profesiaonal yang tidak gegabah memutuskan sengketa,” kata Wakil Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani yang juga sebagai Ondoafi Kampung Bambar, Orgenes Kaway kepada PapuaSatu.com di Sentani, Minggu (22/10/2017).
Menurutnya, apapun keputusan MK harus diterima oleh semua pihak. Keputusan MK menetapkan Pasangan Calon (Paslon) mana yang menang itulah bupati dan wakil bupati Jayapura periode, 2017-2023.
Pasalnya, kata dia, proses Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura telah berlangsung dengan baik. Rakyat d telah menyalurkan aspirasiya politiknya baik lewat Pilkada serentak, 15 Februari tetapu juga lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU), 23 Agustus.
“Pemenangnya telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua lewat rapat pleno sehingga pemenang itulah yang hendaknya di putsuakan oleh MK,” tukasnya.
Kaway menandaskan, para pihak, para kandidat dan tim sukses harus menunjukan jiwa besar dalam menerima putusan MK. Artinya jika kalah maka hendaknya mengakui kemenangan sebab dalam sebuah pertandingan tentu ada yang menang dan ada juga yang kalah.
“Anggap saja kekalahan yang dialami adalah kemenangan yang tertunda. Pada waktu-waktu mendatang dapat maju lagi menjadi pemenang dalam sebuah pertarungan Pilkada,” ungkapnya,
Pihaknya juga menghimbau kepada semua komponen masyarakat adat di daerah ini untuk menahan diri, tenang, tentram, menjaga keamanan dan ketertiba jelan dan pasca putusan MK terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura. (piet/nius)










