Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengambil sumpah janji jabatan dan pelantikan 51 anggota MRP Provinsi Papua di ruangan Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Dok II Kota Jayapura, Senin (20/11/2017) Foto: Piet Balubun/PapuaSatu.com
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berdasarkan SK Mendagri nomor: 161.91-8182 Tahun 2017 tentang pengesahan pengangkatan anggota majelis rakyat papua periode 2017 – 2022, di ruang sasana krida kantor Gubernur Papua, Senin (21/11/2017).
“Yang dilantik hari ini sebanyak 51 oarang anggota MRP terdiri dari unsure adat, perempuan dan unsur agama masing – masing 17 orang dan pelantikan ini merupakan ketiga kalinya semenjak Otonomi khusus (Otsus) yang menjadi representative orang asli,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya.
Mendagri juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang MRP berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 tentang Otsus bagi Provinsi Papua salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan bagi calon gubernur serta wakilnya yang diusulkan oleh DPRP, sehingga saya datang khusus untuk melakukan pelantikan.
“MRP merupakan lembaga cultural orang asli papua sehingga jangan berperan sebagai lembaga politik, sehingga harus memberikan sosialisasi dan pemahamanh kepada masyarakat mengenai tugas serta kewajibannya, khususnya dalam pilkada,” ujarnya.
Diharapkan anggota MRP harus fokus pada program yang bersentuhan dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya.
“Konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah dan keutuhan NKRI sehingga dalam tugasnya nanti dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalam mengawal marwah UU Otsus,” ujarnya.
Majelis Rakyat Papua nantinya mempunyai tugas penting salah satunya adalah memberikan rekomendasi bagi pasangan calon gubernur papua dengan melakukan verifikasi apakah pasangan adalah orang asli papua atau tidak, karena untuk calon gubernur di atur dalam UU Otsus harus orang asli papua.
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP., MH mengatakan MRP provinsi Papua selalu mendukung program-program pemerintah provinsi Papua dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Anggota MRP yang baru dilantik Segera lakukan konsolidasi dalam internal MRP Provinsi Papua karena agenda kedepan masih banyak program kerja yang harus dikerjakan, salah satunya Pilgub Papua 2018,” kata Gubernur Lukas Enembe.
Enembe menjelaskan, awal terbentuk lembaga kultur orang asli Papua jumlah anggota MRP Provinsi Papua hanya 45 kursi, sekarang bisa bertambah menjadi 51 kursi.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPR Papua, Yunus Wonda bersama jajaran Forkopimda, Anggota DPR dan DPD RI, serta sejumlah Dirjen Kemendagri (Heinz)