Pemerintah Kota Diminta Revisi Ijin Perhotelan

308

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura segera merevisi setiap ijin yang telah dikeluarkan bagi sejumlah perhotelan dan restaurant.

Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura, H. Syamsudin menegaskan, setiap perhotelan maupun restaurant yang dibangun di pusat Kota Jayapura tidak memiliki lahan parker, sehingga terjadi penumpukan dan kemacetan kendaraan ditengah Kota Jayapura.

“Jadi, kami minta agar Pemkot harus segera merevisi ulang ijin-ijin perhotelan dan restaurant/rumah makan yang dikeluarkan karena sangat berdampak pada kenyamanan masyarakat umum,”  tegas Syamsudin kepada PapuaSatu.com kemarin.

Ia menandaskan, hampir semua bangunan perhotelan maupun restaurant di Kota Jayapura menyalahi  peraturan daerah tentang parkiran di Kota dan juga peraturan undang-undang berlalu lintas. “Jangan  sudah berdiri hotel baru melihat parkiran, ini sangat salah,” tukasnya.

Seharusnya, lanjut Syamsudin, sejak awal Pemerintah Kota Jayapura memperhatikan tentang  lahan parkiran bagi  hotel  yang baru di bangun, sehingga tidak menimbulkan kemacetan karena parkiran sampai di badan jalan.

“Perhotelan dan restaurant yang tidak mempunyai lahan parkir  dan mengunakan badan jalan sebagai lahan parkir itu sudah jelas-jelas sudah sangat menyalahi aturan undang-undang berlalulintas, ini juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya dan juga pejalan kaki,” tuturnya.

Ia mencontohkan, Hotel Horizon yang berada di jantung Ibu Kota Provinsi Papua itu setiap hari mengalami kemacetan. Begitupula di Hotel Aston dan Yasmin.

“Pemkot jangan membiarkan ini terus terjadi. Harus ambil langkah tegas untuk memberikan kesempatan membangun lahan parkirannya. Bila  hentikan sementara opersional perhotelan sebelum dibangun lahan parkiran,” pungkasnya. (rdf/nius)