Pemprov PB Disoroti DAP Terkait Pemalangan Sejumlah SKPD

627

Zakarias : Pengusaha asli Papua Harus Berkelahi Dulu Baru Diperhatikan

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai soroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terkait aski pemalangan yang dilakukan gabungan asosiasi pengusaha asli Papua, Kamis (14/9) lalu.

“Kami dewan adat mendukung apa yang disampaikan gabungan asosiasi pengusaha asli Papua, dan aski pemalangna itu silahkan saja, itu bagian dari bentul kekesalan mereka karena mungkin mereka tidak diperlakukan dengan adil,,”kata Sekretaris DAP Wilayah III Doberai, Zakarias Horota kepada Papuasatu.com di Kantor DAP, Jumat (15/9).

Dikatakan Horota bahwa dari informasi yang diterimanya, aksi pemalangan yang dilakukan oleh gebungan asosiasi pengusaha asli Papua akibat dari pembagian proyek yang dilakukan oleh Bapeda.

“Jadi pihak Bapeda menggunakan sistem arisan atau cabut undian dan kami melihat ini mungkin sistem pertama yang digunakan diseluruh Indonesia oleh Bapeda Provinsi Papua Barat sistem tradisional yaitu sistem arisan,”ucap Horota.

Baca Juga : Tuntut Paket Proyek, Sejumlah SKPD Papua Barat Dipalang

Untuk itu, kata Horota, dewan adat menilai bahwa hal ini sangat menginjak-injak harga dan martabat orang asli Papua dalam hal ini pengusaha asli Papua. Sambungnya, padahal mereka pengusaha asli Papua ini bukan  pergi mencari makan di luar tanah Papua.

“Jadi kami minta bapak gubernur bisa dengan tegas menegur sejumlah SKPD yang tidak menyerahkan paket-paket pekerjaan, tidak mungkin tidak ada paket sama sekali. Ada paket-paket otonomi khusus,”tutur dia.

Sehingga, lanjut Horota, aksi-aksi seeprti yang dilakukan oleh pengusaha asli Papua itu jangan terulang lagi, karena menurutnya, aksi seperti ini bukan baru dilakukan kali ini, tetapi sudah diakukan hamper setiap tahun pengusaha asli Papua berusaha untuk mendapat paket proyek menggunakan cara yang sebenarnya kurang baik di mata publik.

“Pahalal, hanya untuk mendapat sedikit proyek untuk mencukupi kebutuhan anak istri mereka. Kasian mereka (pengusaha asli papua) harus berkelahi dulu baru mereka bisa diperhatikan,”kata Horota .

Maka, sebut Horota, mewakili dewan adat meminta kepada Gubernur Papua Barat dengan kebijaksana tidak melihat bahwa aksi tersebut yang dilakukan pengusaha asli Papua sebagai sesuatu yang diluar daripada mekanisme formal.

“Tapi itu bagian daripada harapan-harapan pengusaha asli Papua sesuai dengan undang-undang otsus mengenai pemberdayan  orang asli papua. Sehingga kedepan mereka meresa diperhatikan oleh pemerintah,”beber dia.

Pasalnya, menurut Horota, sebenarnya yang diinginkan orang Papua dari dahulu hingga kini hanya mau ‘Merdeka’, tetapi pemerintah Indonesia tidak mau memberikan kemerdekaan kepada orang Papua.

“Sudah minta merdeka tidak dikasi, minta otsus ditegakan tidak ditegakan, terus kita minta apa boleh?. Kita minta keadilan bagi semua orag asli Papua secara khusus di bidang ekonomi dalam hal pemberdayaan orang asli Papua,”kata Sekretaris DAP itu.

Disamping itu, Horota juga meminta kepada Gubernur untuk berkoordinasi dengan Mendagri agar SK 42 anggota MRP segera diterbitkan agar Gubernur dan MRP bisa berkoordinasi untuk mengusulkan adanya peratura presiden (Perpres) yang baru, karena menurutnya, Perpres nomor 84 tahun 2012 itu peratuan yang sudah basi, dimana itu peratuan dari dari Presiden yang lama.

“Kami minta kepada bapak Gubernur, DPR, MRP, dan semua Stekolder untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam ini Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perpres yang baru, agar bisa mengakomodir paket-paket penunjukan langsung kepada pengusaha asli Papua, karena mereka ini ada di wilayah otsus,”tandas Sekreataris DAP Wilayah III Doberai. (free)