JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua diminta tegur media yang melakukan pemuatan iklan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenrur Papua periode 2018 – 2023 secara sepihak tanpa sepengetahuan penyelenggara dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Bidang Media Cetak Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II (TK KPB II), Kadkis A. Matdoan mengatakan penayangan iklan kampanye yang dilakukan paslon JWW – HMS pada salah satu media cetak lokal, dinilai sebagai tindakan melakukan curi start kampanye.
“Kami minta dengan tegas Bawaslu Provinsi Papua segera menegur pimpinan redaksi bersangkutan berikut tim kampanye paslon,” kata Kadkis kepada wartawan di Jayapura, Kamis (8/3/2018).
Menurut Kadkis Matdoan, pemuatan iklan ini sebenarnya belum pada masa penayangannya. Diperkirakan dalam jadwal pemuatan iklan kampanye itu sekitar Mei mendatang.
“Penayangan iklan kampanye oleh salah satu media cetak lokal seperti yang kami lihat pada media Bisnis Papua ini sudah melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017. Dimana yang mesti memfasilitasi pemasangan iklan ini kan KPU,” ujarnya.
Dalam penayangan iklan kampanye pula, mestinya media berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang diamaatkan PKPU No. 4 2017, untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye.
“Sebab sudah jelas untuk penayangan iklan harus dibawah koordinasi KPU bukan menanyangkan secara sepihak. Sebab semuanya ini sudah diatur dalam UU. Tak boleh media atau tim kampanye paslon memuat sesuai kehendak sendiri,” tegas Matdoan.
Dikatakan, Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II melalui tim hukum dalam waktu dekat akan melaporkan temuan penayangan iklan kampanye pada salah satu media lokal, kepada lembaga terkait. “Pelaporan itu, bukan sebagai bentuk tendesi melainkan untuk pembinaan dan pemberian efek jera bagi media lokal,” katanya.
Kadkis yang juga mantan wartawan senior di Papua ini berharap media massa di bumi cenderawasih dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam menghadapi Pilgub 2018. Dia juga mengimbau para wartawan untuk bersikap profesional dan berpijak pada UU pers No. 40 Tahun 1999.
Sebelumnya, KPU Papua mengumumkan untuk pemasangan iklan kampanye calon pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati, akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara di wilayahnya.
Kendati begitu, dia memperkirakan waktu pemasangan iklan kampanye baru dapat dilakukan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.
“(Pemasangan iklan kampanye di media massa) masih sekitar bulan Mei. Sekarang belum bisa,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada harian ini, kemarin.
Menurut dia, jika sudah ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan.
“Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,” kata Tarwinto. [Piet]