JAYAPURA, PapuaSatu.com – Hasil pleno KPU Papua penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang berlangsung, Senin (12/20/2018) malam pukul 23.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT di kantor KPU Papua resmi ditunda oleh KPU Provinsi Papua selama tujuh hari sejak penetapan.
Namun penundaan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menjadi tanda tanya karena tahapan penetapan calon telah melenceng dari Jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, yang seharusnya ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 sesuai agenda nasional.
Ternyata dalam Pleno penetapan, KPU Papua belum menerima rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang keaslian Orang Asli Papua terhadap kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Dalam Rapat Pleno yang berlangsung Wakil Ketua I MRP, Jimie Mabel menegaskan, MRP menolak memberikan rekomendasi persyaratan keaslian Orang Asli Papua kepada KPU Provinsi Papua, karena belum secara resmi menerima berkas Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dari KPU Provinsi Papua melalui DPR Papua.
Hal tersebut, kata Jimie Mabel dikarenakan sesuai prosedur berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2017 dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2008 pada Perdasus nomor 4 tahun 2008 di hubungkan hubungan dengan peraturan MRP nomo 5 tahun 2017 tentang tata tertib MRP.
Dasar peraturan tersebut, maka penyerahan Dokumen kepada MRP harusnya dilakukan pada pleno dan dokumen bakal pasangan calon diserahkan oleh Sekretaris MRP kepada Pimpinan MRP dan Pimpinan MRP menyerahkan kepada Pansus DPRP untuk dilakukan verifikasi kepada bakal pasangan calon.
“ jadi MRP belum menyerahkan persyaratan keaslian Orang Papua dari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sehingga kami memohon dengan kepada KPU Papua menjadwalkan ulang, untuk melakukan verifikasi terhadap bakal calon dengan waktu yang dibutuhkan MRP melakukan verifikasi paling sedikit 7 hari kerja,” kata Jimie Mabel.
Pernyataan tersebut KPU dan Bawaslu Provinsi Papua menyetujui Jadwal perubahan karena belum meneirma rekomendasi persyaratan keaslian orang Papua dari MRP, sehingga jadwal yang ditentukan untuk penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan berlangsung pada tanggal 20 Februari 2018 mendatang.
“ kami akan sampaikan penetapan calon pada tangggal 20 Februai 2018 mendatang, dan kemudian pada tanggal 21 Februari akan dilakukan pencabutan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon yang ditetapkan nanti,” tegas Ketua KPU Papua, Adam Arisoy.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena menyetujui penundaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Namun Bawaslu memberikan catatan bahwa, jika jadwal yang ditetapkan kembali ditunda maka akan menjadi temuan di Bawaslu.
Pantauan PapuaSatu.com, pengumuman penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinis Papua sempat a lot. Bahkan, dengan penundaan itu salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sempat tidak melakukan penandatangan berita acara penundaan. [piet/loy]