Selama 10 Bulan, 37 Nyawa Melayang di Kabupaten Jayapura

632
Caption foto: Salah satu kasus kecelakaan yang terjadi (Yanpiet/PapuaSatu.com)

 

SENTANI, PapuaSatu.com – Jumlah kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah Kabupaten Jayapura dalam kurun waktu 10 bulan, sejak Januari – Oktober 2017 sebanyak 104 kasus. Dari total jumlah kasus lakalantas tersebut, sebanyak 37 korban meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Trisna Mulyana, S.T., S.IK, saat dikonfirmasi PapuaSatu.com, Selasa (14/11) kemarin siang.

“Iya, sebanyak 37 korban meninggal dan 117 mengalami luka ringan. Untuk luka berat sebanyak 51 korban,” ungkap Kasat Trisna.

Dipaparkan , pada bulan Januari 2017 terjadi empat kasus lakalantas dengan total meninggal dunia sebanyak dua orang, dan luka berat sebanyak tiga orang serta luka ringan juga sebanyak tiga orang. Februari terjadi empat kasus, tiga orang meninggal dunia, satu orang luka berat dan dua orang luka ringan. Di bulan Maret terjadi 14 kasus, tujuh orang meninggal dunia serta tujuh orang luka berat dan 11 orang luka ringan.

Bulan April sebanyak 16 kasus dengan total meninggal dunia sebanyak enam orang, luka berat sebanyak enam orang dan luka ringan sebanyak 33 orang. Mei sebanyak sembilan kasus, dengan total empat orang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 10 orang luka ringan.

Juni sebanyak tujuh kasus, satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 11 orang luka ringan. Juli sebanyak 14 kasus, dengan total meninggal dunia sebanyak enam orang, luka berat sebanyak lima orang dan luka ringan sebanyak 17 orang. Di bulan Agustus sebanyak 12 kasus, dengan total dua orang meninggal dunia, delapan orang luka berat dan 10 orang luka ringan.

Kemudian di bulan September sebanyak 11 kasus, dengan total dua orang meninggal dan enam orang luka berat serta delapan orang luka ringan. Sedangkan di bulan Oktober sebanyak 13 kasus, dengan total meninggal dunia sebanyak empat orang, luka ringan sebanyak tujuh orang dan luka ringan sebanyak 12 orang.

Dari 104 kasus tersebut, total korban meninggal dunia sebanyak 37 orang, luka berat sebanyak 51 orang da luka ringan sebanyak 117 orang. Sedangkan kerugian materiil seluruh kasus sebanyak Rp 793.800.000, jelasnya.

Sementara di tahun 2016 lalu sejak bulan Januari hingga Oktober terjadi kasus lakalantas sebanyak 64 kali di wilayah hukum Polres Jayapura. Total meninggal dunia sebanyak 31 orang, luka berat 24 orang dan luka ringan tujuh orang. Untuk kerugian materiilnya berjumlah sebanyak Rp 474.650.000.

Jika kita membandingkan pada 10 bulan di tahun 2016 lalu dengan 10 bulan di tahun 2017, maka terjadi peningkatan di 10 bulan ini sebanyak 40 kasus, sebutnya.

Untuk itu, Kasat Trisna mengimbau agar masyarakat senantiasa tertib berkendara. Saling menjaga toleransi berkendara dan mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan masyarakat.

“Yang terpenting pakai helm untuk pengendara roda dua, dan gunakan sabuk pengaman untuk roda empat. Jangan main HP (Handphone) saat berkendara dan cek kembali kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan raya,” imbaunya.

Kepada orang tua, pihaknya meminta supaya tidak memberikan fasilitas kendaraan bagi anak di bawah umur. Jika berangkat atau pulang sekolah sebaiknya diantar jemput.

Di sela-sela itu, Kasat Trisna mengimbau agar masyarakat menggunakan prinsip SADAR dalam berkendara. Akronim tersebut memiliki arti, Sopan santun dan tertib di jalan. Amankan diri anda saat di jalan. Disiplin berlalulintas, lengkapi surat-surat. Antre di jalan, jangan saling salip di jalan.(yft/ahmadj)