Senin, Pjs Gubernur Pimpin Apel Gabungan

381

Elysa F. Auri, SE., MM, Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua. Foto: Piet Balubun/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Sodarmo akan pimpin apel gabungan bersama seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Senin (05/03/2018) pekan depan.

Asisten Bidang Umum Sekda Papua,  Elysa Auri,SE,MM mengatakan seluruh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemprov Papua diwajibkan untuk mengikuti apel gabungan bersama Pjs Gubernur.

“Kami sudah memberikan himbuan kepada semua ASN untuk wajib datang pada apel gabungan itu, pasalnya akan ada arahan khusus dari Penjebat Sementara Gubernur yang dimana akan memmpin langsung apel pagi tersebut,” kata Elysa Auri kepada wartawan di Jayapura, Kamis (1/3/2018).

Dijelaskan, usai apel gabungan akan dilanjutkan pertemuan terbatas penjabat sementara Gubernur bersama Sekda, semua Asisten serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mantan Karo Umum setda Papua ini menjelaskan seluruh ASN Papua tidak permasalahkn kehadiran Pjs Gubernur Papua asalkan ASN tetap menjalankan tugas dan tupoksinya sesuai aturan dan tidak berpengaruh dengan hal-hal lain.

“ASN tentu tetap berkerja seperti biasa apa yang diharapkan penjabat Gubernur itu sudah bagus dan tentu semua ASN di Pemprov Papua tetap mendukung penuh kehadirannya di sini,” jelasnya.

Karena, kata Auri, sesuai aturan undang – undang tentu ASN punya tugas dan fungsi pokoknya dalam melaksanakan tugas penyelengagran Pemerintahan ini.

“Kalau penyelengagraan Pemerintahan kita tetap berjalan seperti biasa, tidak terpengaruh pada semua tahapan-tahapan Pilkada yang sementara ini  sedang berjalan,”ujarnya.

Yang menjadi persoalan jika ASN terlibat dalam politik praktis, untuk itu pihaknya kembali ingatkan terus kepada ASN di Pemprov Papua untuk tetap netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

“ASN harus netral dan professional, jangan lakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri, karena terlibat politik praktis sudah jelas ada sanksi tegas yang harus diterima ASN,” tegasnya. [Piet]