
“ saya dari solidaritas Pilgub Papua akan menurunkan masa yang lebih banyak untuk melumpuhkan KPU jika tidak berjalan sesuai aturan, kami akan lumpuhkan KPU Provinsi Papua dan akan meninjau secara hokum,” tegas Sekretaris SP3, Fransiskus Magai.
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ribuan masyarakat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3) berencana akan menduduki Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (12/02/2018).
Mereka akan melakukan aksi jika KPU Papua tidak menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai jadwal yang telah diagendakan secara nasional.
Ketua SP3, Isak Chogoyak Giyai menyebutkan, KPU Papua tidak bekerja secara profesional dalam menetapkan dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Namun yang menjadi unsur persoalan dalam proses tahapan KPU Papua adalah berkas yang disampaikan ke DPR Papua terlalu lama ditahan di lembaga terhormat tersebut.
“ kan sudah jelas KPU sebagai penyelenggara punya undang-undang sendiri, selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal itu kami meminta proses ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada” kata Kogoya kepada Wartawan, Sabtu (10/02/2018) malam.
Isak meminta keterbukaan Informasi dapat dilakukan sebagaimana tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. “ kami punya salinan PKPU nomor 10 tahun 2017 Pasal 25 ayat 1, yang menyatakan bahwa KPU harus menyampaikan salinan persyaratan bakal calon kepada MRP melalui DPR Papua dan itu sangat jelas” tegasnya.
Oleh karena itu ia meminta agar DPR Papua dalam hal ini Pansus Pilgub untuk tidak ikut campur dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan para pasangan tersebut.
“ putusan Mahkamah Konstitusi, itu kan sudah sangat jelas dan mengikat. Fungsi dan Tupoksi itu harus dilakukan oleh KPU Papua agar bisa berjalan sesuai jadwal nasional, itu semua sudah sangat jelas,”ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan apa yang menjadi persoalan sehingga berkas pencalonan tersebut bisa terendap begitu lama di DPR Papua, “ bukankah berkas itu harus diserahkan ke MRP, jadi DPR Papua tidak berhak untuk melakukan verifikasi berkas,” tukasnya lagi.
Selain itu, pihaknya menginginkan Papua menjadi pusat pembelajaran aturan hukum yang jelas sesuai perundang-undangan.
“Jadi kami mau Papua ini menjadi tempat pembelajaran aturan hukum. Kalau beginikan dampak negatifnya nanti itu pada rakyat, bukan kami. Sehingga bisa saja terjadi konflik horizontal antar kubu satu dan lainnya” timpalnya.
Isak juga mengajak kepada tim sukses dari Lukas Enembe dan Jhon Wempi Wetipo agar bersama-sama bergandeng tangan untuk mengamankan keputusan yang telah dijadwalkan oleh KPU RI. Sehingga pada akhirnya akan berjalan baik sesuai jadwal.
Untuk itu, keputusan harus diambil sesuai dengan amanah undang-undang “ saya dari solidaritas Pilgub Papua akan menurunkan masa yang lebih banyak untuk melumpuhkan KPU ketika KPU tidak berjalan sesuai aturan, kami akan lumpuhkan KPU Provinsi Papua dan akan meninjau secara hokum,”tegasnya.
Selain mengancam melumpuhkan aktifitas KPU Papua, SP3 akan melaporkan persoalan ini ke DKPP sesuai dengan perundang-undangan. Laporan akan dilakukan jika KPU tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Pansus akan kami tindak tegas karena mereka itu illegal dan berhask diproses hukum!. Mereka tidak berhak untuk menyikapi persoalan ini. Kami telah menyiapkan pengacara kami untuk risalah persoalan ini,” tandasnya.
Sekretaris SP3, Fransiskus Magai, menekankan kepada KPU untuk tetap bersikap indepen karena memiliki undang-undang sendiri dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
“Sekarang pertanyaannya KPU pakai undang-undang yang mana? Yang menjadi landasan hukum untuk mereka bekerja itukan sudah jelas undang-undang Pemilu yang mengakomodir jalannya tupoksi KPU dan itu sudah jelas” tukasnya.
Ia juga menyimpulkan bahwa seluruh anggota dan komisioner KPU Papua tidak menjalankan amanah yang telah diatur di dalam Undang-undang Pemilu.
Karena menurutnya disitu telah diatur tentang apa tugas-tugas seluruh anggota dan Komisioner KPU.
“ jadi besok, kalau sampai berkas yang ada di DPRP belum dilanjutkan ke MRP untuk memeriksa keaslian orang Papua kedua pasangan calon dan KPU mengumumkan dua calon ini tidak memenuhi syarat berarti jangan salahkan kami ketika kami dari solidaritas Peduli Pilgub ini menurunkan masa dan terjadi apa-apa di lapangan” ungkap Magai.
“Itu tegas bahwa kami akan menuntut KPU Papua, DPRP dalam hal ini Pansus dan MRP harus bertanggungjawab bila terjadi apa-apa di tanah ini” tambanya.
“jadi mereka mau ikuti undang-undang yang mana sebenarnya, bukankah KPU punya undang-undang sendiri yaitu undang-undang penyelenggaraan Pemilu” ujarnya.
Pihaknya melihat KPU Papua tidak konsisten dengan Undang-undang Pemilu dan lebih mencari posisi aman dalam melaksanakan Pilgub Papua 2018.
“Jadi kami tidak bertanggungjawab bila terjadi apa-apa saat masa kami turun nanti. Wempi Wetipo dengan Lukas Enembe dan wakil-wakilnya inikan jelas Orang Asli Papua jadi apa yang mau di periksa lagi diperiska di MRP” kata Magai dengan nada bertanya.
Menurutnya ada indikasi yang sengaja dilakukan untuk menghalangi proses tahapan pemilu ini. “Ada oknum-oknum yang sengaja memainkan konspirasi untuk menghalangi agenda Negara ini” pungkasnya. [abe/loy]










