Tabrak Bocah 2 Tahun Hingga Tewas, Pengemudi APV Ditahan

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pengemudi Suzuki APV dengan nopol PA 1613 AU berinisial RF (27) ditahan di Polsek Abepura usai menabrak bocah berusia 2 tahun hingga tewas disekitar perumahan Graha Youtefa Waena, Distrik Heram, Minggu (04/02/18) pukul 16.10 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan yang menimpa seorang balita hingga meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolsek mengatakan mobil Suzuki APV yang dikemudikan RF yang datang dari arah perumahan Graha Youtefa Perumnas I Waena menuju arah jalan tembus Perumnas IV Padang bulan dengan kecepatan normal dan saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya didepan rumah korban, Renaldi Dinata (2) tiba-tiba muncul berlari dari sebelah kanan jalan kearah kiri jalan menuju kedepan mobil dan kecelakaanpun tak terhindarkan.

“Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dibagian wajah kanan, luka robek pada kepala belakang bagian kanan, luka lecet didada, lecet juga pada lengan bawah tangan kanan dan punggung jari telunjuk tangan kanan serta patah ditulang tengkorak bagian kanan belakang,” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan setelah kecelakaan tersebut korban dilarikan kerumah sakit namun nyawanya tidak dapat tertolong pada saat dilakukan perawatan medis,sedangkan RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan  mobilnya diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.(Abe)